Demo Mahasiswa UIN
Detik-detik Pengantin Pria Murka, Datangi Pendemo di UIN Alauddin Makassar Gegara Resepsi Sepi
Dengan wajah penuh kekecewaan, pengantin pria itu meninggalkan kursi mempelai di Hotel UIN Alauddin Makassar lalu datangi pendemo.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah detik-detik pengantin pria murka lalu datangi pendemo di depan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Kegembiraan hari pernikahan seorang pria di Makassar berubah menjadi kekesalan.
Pasalnya, demo mahasiswa di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar Senin (5/8/2024) sore mengganggu jalannya resepsi pernikahan.
Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, pria yang belum diketahui identitasnya itu, terlihat mengenakan pakaian pengantin.
Dengan wajah penuh kekecewaan, ia meninggalkan kursi mempelai di Hotel UIN Alauddin lalu mendatangi para mahasiswa yang telah diamankan oleh personel Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Didampingi orang tuanya, pengantin baru ini mengungkapkan kekesalannya karena demo tersebut menyebabkan banyak tamu undangan tidak dapat hadir di resepsi pernikahannya.
Bahkan, ia menyebut bahwa resepsinya menjadi sepi akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Demo Depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Belasan Mahasiswa Diamankan
Gusarnya mempelai pria yang mendatangi pendemo itu dibenarkan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Darminto.
Bahkan, Darminto menyebut pengantin itu marah-marah ke pendemo.
"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujarnya
Tuntutan Pendemo
Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti, Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;
Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara.
Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas.
Sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;
Pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan Intra kampus baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas baik yang dilaksanakan didalam maupun diluar kampus;
Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/Fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.
Belasan Mahasiswa Diamankan
Polisi membubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.
Pembubaran dilakukan personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Mahasiswa yang berdemo dibubarkan lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin.
Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras.
Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu kocar-kacir saat hendak disergap.
Beberapa dari mereka diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.
Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.
Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan.
Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan pembubaran dilakukan lantaran pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.
"Jadi kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi dia (pendemo) malah tutup jalan full," kata AKBP Darminto.
Mahasiswa juga telah menyiapkan enam ban besar untuk dibakar.
"Oleh sebab itu, karena mengganggu ketertiban umum (maka kami bubarkan). Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.
Dalam pembubaran itu, ada belasan mahasiswa yang diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras.
Diketahui akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa memang mengular dari depan kampus UIN hingga pertigaan Jl Emmy Saelan.
Begitu juga dari arah pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.
Adapun isu yang disuarakan mahasiswa adalah meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa, dicabut.
Oleh mahasiswa, kebijakan melalui surat edaran itu, dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus.(*)
Rektor UINAM Tegaskan Aturan Demo Mahasiswa: Bukan Larangan, Tapi Aturan |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Bubarkan Pendemo Depan Kampus UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Pendemo Depan UIN Alauddin Makassar Sebelum Dibubarkan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Demo Depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Belasan Mahasiswa Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja di Samping Kampus UNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.