Menteri Agama Pangkas Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Gus Men: Kader Gerindra Harus Menangi Pilkada
Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan penting terkait perizinan pendirian rumah ibadah.
Editor:
Edi Sumardi
Hanya saja, katanya masih ada hambatan lain untuk persolan tersebut, yaitu izin dari kepala daerah.
"Saya jamin kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit. Problemnya nanti di kepala daerah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerindra yang menang Pilkada 2024 untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah.
"Hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi (Kemenag), kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut.
"Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman," ucapnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Profil Yaqut Cholil Menteri Agama era Jokowi Dicegah ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Yaqut Tersangka? KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun di Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini |
![]() |
---|
Sosok Dimas Adityo Caleg Gagal Jabat Bendahara Partai Gerindra, Satu Kampus Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.