Menteri Agama Pangkas Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Gus Men: Kader Gerindra Harus Menangi Pilkada
Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan penting terkait perizinan pendirian rumah ibadah.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan penting terkait perizinan pendirian rumah ibadah.
Mulai sekarang, proses perizinan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sebaliknya, izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag).
“Rekomendasi dari FKUB tidak lagi diperlukan. Proses perizinan rumah ibadah kini hanya perlu melalui Kementerian Agama,” jelas Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses perizinan.
Dengan penghapusan rekomendasi FKUB, diharapkan pendirian rumah ibadah dapat dilakukan lebih efisien tanpa melalui berbagai lapisan birokrasi yang panjang.
Yaqut menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," kata Yaqut.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Umum GP Ansor mengajak kader Partai Gerindra untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah, jika menjadi terpilih menjadi kepala daerah dari hasil Pilkada 2024.
"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang," kata Yaqut.
Yaqut pun memastikan, dengan aturan baru tadi, pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan lebih mudah.
Profil Yaqut Cholil Menteri Agama era Jokowi Dicegah ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Yaqut Tersangka? KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun di Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini |
![]() |
---|
Sosok Dimas Adityo Caleg Gagal Jabat Bendahara Partai Gerindra, Satu Kampus Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.