Gebyar Kemerdekaan! Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2024
Pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini diberikan untuk memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.
Adapun Pembebasan dan Diskon Pajak ini sebagai berikut:
1. Insentif PKB
- Pembebasan tarif PKB progresif
- Pembebasan seluruh denda PKB
- Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
- Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
2. Insentif BBNKB
- Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya
Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh, berharap masyarakat Sulsel segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak ini karena waktunya hanya sebulan.
Saat ini, Samsat se-Sulsel telah melayani pembayaran PKB secara tunai dan nontunai melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal, dan sebagainya.(*)
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
DPD RI Minta Pemda se-Sulsel Buat Perda Masyarakat Adat, Hindari Konflik Hutan Adat |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Terbitkan 53 Ribu Paspor Elektronik di 2025, Raup PNBP Rp50 Miliar |
![]() |
---|
Unibos Dorong Kesejahteraan Warga Bontoa Lewat Budidaya Jamur Tiram |
![]() |
---|
Sekprov Sulsel Jufri Rahman Curhat ke DPD RI : PNBP Hutan Ditarik Pusat, Tapi Tak Dibagi ke Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.