Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Muhammad Thariq Kasuba Anak Eks Gubernur Maluku Utara Dipanggil KPK Gegara TPPU, Berprestasi

Selain Thariq Kasuba, KPK juga memanggil Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim, Jumat (2/8/2024).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Muhammad Thariq Kasuba anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Muhammad Thariq Kasuba anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Thariq Kasuba, KPK juga memanggil Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim, Jumat (2/8/2024).

Mereka dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTQ, Komisaris PT Fajar Gemilang dan H, PNS/Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020–2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Thariq dan Hasyim, penyidik KPK juga memanggil Nio Yanthony selaku wiraswasta.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).

Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved