Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Kabar Buruk! OJK Kewalahan Berantas Pinjol dan Judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online(judol).

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). Sebanyak dua anggota DPR RI dilaporkan terlibat kasus judi online. 

"Kita akan membentuk yang disebut Anti Scam Center, di mana ini kerja sama dengan berbagai pihak dan juga dengan sektor perbankan, sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk penipuan-penipuan ini," kata Kiki.

Ia mengatakan, pada beberapa kasus kerap kali uang masyarakat yang hilang itu pergerakannya cepat sekali dari satu rekening ke rekening lain.

Akibat susah ditelusuri, uang tersebut akhirnya sudah masuk ke marketplace yang mana menurut Kiki sudah tidak bisa terkejar lagi.

"Karena selama ini kan misalnya uangnya hilang, terus telfon ke bank, oh udah pindak ke bank ini, bank ini cari bank ini, ke rekening mana, oh enggak bisa karena kerahasiaan bank. Kadang-kadang berakhir di marketplace sudah engga bisa kekejar lagi," ujar Kiki.

Ditemui usai konferensi pers, Kiki mengatakan bahwa Anti Scam Center ini dibentuk seperti apa yang sudah dibuat oleh Singapura. Jadi, ini bukanlah sesuatu yang baru.

"Kita belajar dari negara lain bagaimana perbankan didudukkan dalam satu ruangan, kemudian ketika terjadi fraud scam yang dilaporkan masyarakat, bisa terkejar," ucap Kiki.

Ia berharap Anti Scam Center ini bisa memulihkan dana masyarakat yang hilang, walaupun tidak menjamin hal itu dapat terjadi.

"Enggak menjamin karena orang-orang itu kehilangan uang di rekening enggak sadar juga. Mereka sadar sudah besoknya atau sebulan berikutnya, nah itu biasanya sulit dikejar," tutur Kiki.

Ia menjelaskan, Anti Scam Center ini akan berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Nantinya, Anti Scam Centeri akan mencari tahu rekening-rekening mana yang sering dijadikan penampung untuk menyimpang uang hasil penipuan ini.

"Kemudian rekening-rekening mana yang akhirnya menerima sebagai beneficial owner dari aktivitas-aktivitas ilegal ini," jelas Kiki.

Ia menegaskan bahwa perbankan akan diwajibkan untuk gabung ke Anti Scam Center ini, apalagi bank-bank besar yang sering digunakan untuk penipuan.

Untuk kapan Anti Scam Center ini akan mulai berjalan, Kiki mengatakan rencana ini sudah cukup lama dirancang, sehingga bisa disampaikan dalam waktu dekat.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar. Karena itu, pemberantasan judi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

"Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online," kata Didik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved