Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Deretan Calon Gubernur Potensi Lawan Kotak Kosong, Petahana, Adik Menteri hingga Menantu Jokowi

Hingga saat ini paslon ini telah mendapat usungan dari 4 partai yakni Partai Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PSI.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada - Beberapa bakal calon gubernur pun disebut berpotensi lawan kotak kosong. 

Pengamat Politik dan Hukum Refly Harun mengatakan peluang itu ada karena Anies dianggap terlalu kuat di Jakarta.

Informasinya akan ada 4 partai politik yang mendukung Anies yakni PKS, Partai NasDem, PKB, dan PDIP.

"Nah jangan-jangan nanti Anies melawan kotak kosong lagi," ucapnya. Karena mereka pada berhitung waduh this is a very strong candidate karena itu ya udahlah kita biarkan dia melawan kotak kosong," kata Refyl dikutip dari YouTube Refly Harun.

Seperti diketahui survei elektabilitas Anies sangat tinggi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.

Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit.

Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.

Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Mengutip laman bawaslu.go.id, fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya.

Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat.

Salah satunya di Pilkada tahun 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.

Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak.

Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jabar/Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved