Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tolak Aturan Demo Harus Izin Ricuh
Surat edaran dikeluarkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Muhammad Khalifa Mustami, merespon pengunjuk rasa tolak Surat Edaran (SE) Rektor depan Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (31/7/2024)
Muhammad Amin membantah anggotanya menginjak salah seorang mahasiswa yang terlibat saat unjuk rasa.
"Jadi bukan diinjak, tetapi situasi dan kondisi yang banyak dan dorong mendorong," jelasnya.
SE Rektor tersebut berkaitan dengan pelarangan aktivitas jam malam.
Kemudian jika unjuk rasa harus menyampaikan 3x24 jam.
"Kalau tidak ada izin tidak bisa aksi dan bakar ban di dalam kampus tidak bisa, saya rasa ini sesuai aturan," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Baca Juga
Siapa Dr Aqua Dwipayana? Motivasi Prajurit Otmil IV-17 Makassar agar Bekerja Ikhlas dan Cerdas |
![]() |
---|
Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Terbuka Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 28 Juli 2025 |
![]() |
---|
Urus KK-KTP Pakai Lontara+ |
![]() |
---|
Sosok Letjen Hertasning Tokoh Revolusi Sulsel, Jalannya Rusak di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.