Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tolak Aturan Demo Harus Izin Ricuh

Surat edaran dikeluarkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.

DOK PRIBADI
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Muhammad Khalifa Mustami, merespon pengunjuk rasa tolak Surat Edaran (SE) Rektor depan Gedung Rektorat,  Kampus II UIN Alauddin Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (31/7/2024) 

Muhammad Amin membantah anggotanya menginjak salah seorang mahasiswa yang terlibat saat unjuk rasa.

"Jadi bukan diinjak, tetapi situasi dan kondisi yang banyak dan dorong mendorong," jelasnya.

SE Rektor tersebut berkaitan dengan pelarangan aktivitas jam malam.

Kemudian jika unjuk rasa harus menyampaikan 3x24 jam.

"Kalau tidak ada izin tidak bisa aksi dan bakar ban di dalam kampus tidak bisa, saya rasa ini sesuai aturan," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved