Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tolak Aturan Demo Harus Izin Ricuh
Surat edaran dikeluarkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Muhammad Khalifa Mustami, merespon pengunjuk rasa tolak Surat Edaran (SE) Rektor depan Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (31/7/2024)
Muhammad Amin membantah anggotanya menginjak salah seorang mahasiswa yang terlibat saat unjuk rasa.
"Jadi bukan diinjak, tetapi situasi dan kondisi yang banyak dan dorong mendorong," jelasnya.
SE Rektor tersebut berkaitan dengan pelarangan aktivitas jam malam.
Kemudian jika unjuk rasa harus menyampaikan 3x24 jam.
"Kalau tidak ada izin tidak bisa aksi dan bakar ban di dalam kampus tidak bisa, saya rasa ini sesuai aturan," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.