Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Prof Zudan soal Abdul Hayat Gani: Win-win Solution

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu.oleh Andi Sudirman Sulaiman, kini jabat staf ahli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur/Faqih
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Staf Ahli Kesra Sulsel Abdul Hayat Gani (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani akhirnya berkantor lagi di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).

Ia ikut dilantik Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama sejumlah pejabat lainnya di Ruang Rapat Pimpinan.

Abdul Hayat Gani kini diamanahkan sebagai staf ahli Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.

Penantian panjang Abdul Hayat Gani pun terbayarkan.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel pada akhir 2022 lalu.

Saat itu, dirinya dicopot Andi Sudirman Sulaiman.

Tak terima hal tersebut, Abdul Hayat Gani menempuh jalur hukum.

Gugatan demi gugatan dilayangkan Abdul Hayat Gani ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca juga: Mata Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berkaca-kaca Dilantik Jadi Staf Ahli, Kita Menang Tapi

Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.

Akhirnya kini Abdul Hayat Gani  bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.

Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.

"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win-win solution karena Pak Hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.

Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima kasih.

"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan gubernur karena Pak Hayat sembilan bulan lagi pensiun, agar karier pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Abdul Hayat Gani menyambut positif pelantikan dirinya. 

"Istilah saya kita menang tapi tidak mengalahkan. Itu bahasa komprehensif, normatif dan semua satu untuk Sulsel," jelas Abdul Hayat Gani.

"Tadi sudah dibacakan disetujui pusat, ya kita di situ," lanjutnya.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat yang dilantik di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/78/2024).
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh bersama para pejabat yang dilantik di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/78/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ)

Dengan mata berkaca-kaca, Abdul Hayat mengaku siap memberikan kinerja terbaik.

Dirinya mengajak pejabat Pemprov Sulsel kolaborasi dalam mencapai misi bersama. 

"Untuk Sulsel ini ayo kita sama-sama untuk memperbaiki, ujungnya satu mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya," kata Abdul Hayat.

Surati Presiden Jokowi

Abdul Hayat Gani dilantik lagi sebagai pejabat tinggi pratama usai menyurati Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Senin (29/7/2024).

Surat itu dilayangkan setelah dirinya menang putusan pengadilan terkait perkara pencopotannya dari jabatan pimpinan tinggi madya itu.

Dalam suratnya bernomor: 27/AD-KK/P/VII/2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela, Abdul Hayat Gani meminta Presiden mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

Surat tersebut ditandatangani Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir pada 29 Juli 2024.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, dia juga masih berstatus sebagai PNS aktif.

Saat ini, usia Abdul Hayat Gani masih 59 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi PNS menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam suratnya kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 20 Juni 2024.

BKN menyurati Pj Gubernur Sulsel dengan perihal: Tanggapan terkait Status Kepegawaian Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002.

Surat bernomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 itu ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan jika Abdul Hayat Gani dapat diangkat lagi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Namun, SK Gubernur Sulsel bernomor 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaiman harus dibatalkan terlebih dahulu.

SK itu membuat Abdul Hayat Gani pensiun pada usia 58 tahun.

"Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan;," demikian penggalan isi surat BKN.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah daerah yang setara dengan jabatan struktural eselon II.

Eselon II pada pemerintahan daerah provinsi seperti kepala dinas, asisten sekretariat daerah, kepala badan, sekretaris DPRD (eselon IIa); kepala biro, wakil kepala dinas (eselon IIb).

BKN juga menyatakan Abdul Hayat Gani masih PNS aktif sebagaimana data tertera dalam aplikasi SIASN.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menang di tingkat banding atas pencopotannya sebagai Sekprov Sulsel.

Keputusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9/2024).

Seharusnya, setelah putusan banding itu inkrah, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Namun, setelah pencopotan Abdul Hayat Gani hingga kini belum ada Sekprov definitif.

Hampir 2 tahun kursi Sekprov Sulsel definitif kosong.

Sama halnya dengan gubernur hingga menunggu hasil Pilkada 2024.

Andi Sudirman Sulaiman sempat membuka seleksi atau lelang jabatan Sekprov Sulsel pada tahun 2023.

Saat itu, ada tiga nama terjaring, yakni Andi Taufik (Kepala Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN RI), Muh Iqbal (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel), dan Sukarniaty Kandolele (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel).

Namun, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN pada Maret 2024 lalu menyurati Pj Gubernur Sulsel agar menggelar ulang lelang jabatan Sekprov Sulsel.

KASN juga menyatakan Abdul Hayat Gani masih sah sebagai Sekprov Sulsel.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses kasasi atau gugatan pemberhentian sdr Abdul Hayat Gani selaku sekretaris daerah sebelumnya masih berlangsung (belum selesai) sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap."

Demikian penggalan isi surat KASN.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved