Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Titip 2 Tugas ke Abdul Hayat

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh lantik Abdul Hayat Gani sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-timur.com
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kiri) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (kanan)  

"Terus kebijakan masuk, bagaimana proses KUR dan pro, ada putusan inpres nomor 3 tahun 2009 tentang percepatan-percepatan pembangunan berkeadilan. Dua hal disitu. Kita harus berpihak kepada rakyat miskin dan angkatan kerja," sambungnya.

Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Hadiahkan Pantun Perayaan Dies Natalis ke-63 UNM

Abdul Hayat Gani Balik Berkantor di Kantor Gubernur Sulsel

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel tahun 2022 lalu. 

Saat itu, Abdul Hayat dicopot Andi Sudirman Sulaiman.

Hampir 2 tahun Abdul Hayat Gani berjuang mempertanyakan alasan pencopotan dirinya.

Gugatan demi gugatan terus dilayangkan menolak keputusan pencopotan tersebut.

Sementara itu, jabatan Sekda Sulsel silih berganti diemban Penjabat (Pj).

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang hingga Muhammad Arsjad.

Penantian hampir 2 tahun, Abdul Hayat Gani terbayarkan.

Dirinya kembali berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.

"Istilah saya kita menang tapi tidak mengalahkan. Itu bahasa komprehensif, normatif dan semua satu untuk Sulsel," jelas Abdul Hayat Gani.

"Tadi sudah dibacakan disetujui pusat, ya kita di situ," lanjutnya.

Dengan mata berkaca-kaca, Abdul Hayat mengaku siap memberikan kinerja terbaik.

Dirinya mengajak pejabat Pemprov Sulsel kolaborasi dalam mencapai misi bersama. 

"Untuk Sulsel ini ayo kita sama-sama untuk memperbaiki, ujungnya satu mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya," kata Abdul Hayat. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved