Pilkada 2024
KPU Pastikan Tak Ada Dukungan Parpol Ganda ke Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pastikan tak akan ada dukungan partai politik (ganda dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala daerah serentak termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar November 2024.
Masing-masing figur saling klaim partai pengusung mereka agar dapat maju mencalonkan diri mereka masing-masing.
Olehnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pastikan tak akan ada dukungan partai politik (parpol) ganda dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak mendatang.
Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.
Jika terdapat dukungan ganda akan dilakukan verifikasi setiap tingkatan partai politik masing-masing.
"Kalau masih diragukan kita konfirmasi ke pimpinan partai tingkat pusatnya dengan berkoordinasi lebih awal oleh KPU RI," katanya saat podcast bersama Tribun Timur di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (31/7/2024).
Jika terdapat calon berbeda mendaftarkan diri dan membawa dukungan partai yang sama, kata Hasbullah, maka akan dilihat dari tanda tangan ketua parpol terlebih dahulu.
"Kita lihat di situ siapa yang tanda tangan dan nanti kita kroscek kebenarannya," ungkapnya.
Baca juga: Restu Mulia DPP Golkar di Pilwali Makassar
Adapun salah satu syarat dalam pencalonan, kata Hasbullah, setiap bakal calon harus ditemani oleh pemimpin partai dukungan mereka ketika mendaftarkan diri di KPU.
"Kalau tidak bisa hadir bisa diwakilkan atau diambil alih oleh satu tingkat di atasnya sebagaimana mekanisme yang ada di parpol mereka," ujarnya.
Lanjut Hasbullah, pada 26 Agustus mendatang, KPU Sulsel akan mengumumkan mengenai jadwal Pilkada di Sulsel, baik itu tahapan pendaftaran, kampanye hingga pemilihan.
"Pada prinsipnya 24 Kabupaten/Kota KPI kami di daerah se Sulsel siap untuk menerima calon yang akan mendaftar nanti," jelasnya.
"Setelah itu pemeriksaan berkas, nanti 21 September lalu di 22 September baru kita umumkan Paslon," tambah dia.
Tahapan Pilkada 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.