Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Hari Ini Terima Duit Rp706 Juta dari Rp25 Miliar

Pengadilan juga memutuskan Mario Dandy membayar restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang menerima restitusi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo?

Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora sempat kritis di rumah sakit.

Sementara, Mario Dandy kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia divonis 12 tahun penjara.

Pengadilan juga memutuskan Mario Dandy membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada David Ozora.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Hari ini, Kamis (1/8/2024), setelah 1,5 tahun kasus tersebut berlalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyerahkan uang restitusi senilai Rp 706 juta kepada keluarga David Ozora, yang diwakili oleh Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, di Kantor Kejari Jaksel.

Adapun pemberian restitusi itu dihasilkan dari penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual lewat mekanisme lelang.

Kebohongan Mario Dandy Anak Rafael Dibongkar Teman, Rencana Gagal Total Gegara Ayah Ketahuan

"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis, Kamis (1/8/2024).

Ika menyebut, dalam mekanisme pelelangan ini pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon tersebut.

Alhasil, mobil tersebut lalu dengan angka jual Rp 725 juta.

Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706,8 juta.

"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.

Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.

Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.

"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," katanya.

Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.

Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan

Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.

Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

Mobil dibeli pengusaha dari Sulawesi

Sebelumnya, mobil jeep merek Rubicon Wrangler milik Mario Dandy akhirnya laku terjual seharga Rp 725 juta melalui lelang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mobil berplat nomor B 2571 PBP dan B 120 DEN itu awalnya dilelang dengan limit harga Rp 809, namun sepi peminat.

Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 juta, lalu turun lagi menjadi Rp 600 juta, hingga akhirnya laku terjual.

Uang hasil lelang selanjutnya akan diserahkan kepada David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Namun hasil lelang tersebut belum diserahkan karena ada perwakilan keluarga David yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Proses serah terima mobil telah berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Sosok pembeli atau pemenang lelang adalah Handri Todar.

Handri Todar kini bisa mengendarai mobil jeep yang harga barunya berkisar Rp 1,7 miliar.

Siapa Hendri Todar?

Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata dia merupakan seorang pengusaha kelahiran Toli Toli, Sulawesi Tengah, 21 Oktober 1985.

Bisnisnya adalah penjualan bahan bakar minyak nonsubsidi dan toko oleh-oleh.

Handri Todar menjabat Direktur PT Adiguna Bumi Petrol.

Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, adigunabumipetrol.com, Handri Todar, merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU sebagai manager di beberapa SPBU di Sulawesi Tengah.

PT Adiguna Bumi Petrol berkantor pusat di Palu dan berkantor cabang di Toli Toli.

Selain mengelola bisnis BBM di Sulteng, Handri Todar juga ternyata memiliki bisnis lain di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada Rabu (29/6/2024), dia membuka toko oleh-oleh roti maros di Maros, Sulsel.

Nama tokonya adalah Toko Marannu, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Turikale, Maros, Sulsel.

Saat grand opening Toko Marannu, 29 Mei 2024 lalu, sebagaimana diberitakan Tribun-Timur.com, Bupati Maros AS Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, dan Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir hadir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved