Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Restitusi? Rencana Baru Keluarga Brigadir J Usai Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu restutusi? rencana baru tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah Hakim Agung memotong masa hukuman Ferdy Sambo cs.

Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.

Keluarga Brigadir J sedang pertimbangkan pengajuan restitusi setelah hukuman Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Rencana restutusi tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Amplop Dalam Kasasi Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD Terbukti

Martin mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.

“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Menurut Martin, rencana pengajuan restitusi ini akan dilakukan lantaran para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya mendapatkan pemotongan hukuman yang sangat besar.

Namun terkait angka restitusi yang akan diajukannya, Martin mengaku akan melakukan komunikasi dengan LPSK.

“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara.

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun.

Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved