Gerak Sat-set Polisi Buru Penyebar Video Syur Mirip Audrey Anak David Bayu Naif, 2 Pria Ditangkap
Meski belum diketahui secara pasti kepastian video tersebut, Polisi langsung bergerak sat-set memburu penyebar video syur mirip Audrey Davis tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Audrey Davis anak dari eks Vokalis Naif Band, David Bayu.
Meski belum diketahui secara pasti kepastian video tersebut, Polisi langsung bergerak sat-set memburu penyebar video syur mirip Audrey Davis tersebut.
Hasilnya, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pihak pertama yang menyebarkan video syur Audrey Davis itu.
Keduanya berinisial MRS (22), berstatus pelajar/mahasiswa, dan JE (35) berstatus pengangguran.
"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kasus ini berawal dari adanya pelaporan oleh sekelompok orang yang menamai diri sebagai pemerhati media sosial (medsos).
Mereka melaporkan pemilik akun medsos terkait penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Nasib Rebecca Klopper saat Video Syur Kedua Beredar Lagi, Haji Faisal Desak Fadly Putuskan Kekasih
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun," ucap Ade Safri.
Akun Twitter atau X tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," sambungnya.
Penyidik berhasil melakukan profiling terhadap akun X itu hingga menangkap kedua pelaku.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," katanya.
Modus operandi tersangka MRS adalah mengiklankan konten video pornografi, di mana salah satunya video syur yang diduga mirip dengan Audrey.Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI (https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU ).
Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.
Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.
"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp35 ribu, VIP HIJAB Rp35 ribu,nVIP C0LMEK Rp35 ribu hingga VIP ASIAN Rp35 ribu," tutur Ade Safri.
"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.
Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.
"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.
Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video porno mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video porno mirip Audrey.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribun-Timur.com/Tribunnews/Wartakotalive)
Pemuda Parepare Ancam Sebar Video Syur Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pemuda 25 Tahun Ini Diringkus Resmob Polres Gowa |
![]() |
---|
Video Syur Gegerkan Warga Jeneponto Sulsel, Polisi Periksa 2 Saksi |
![]() |
---|
Bikin Bangga! Audrey Andarareswari Asal Sulsel Terpilih Jadi Puteri Anak Indonesia Pendidikan 2024 |
![]() |
---|
Alumnus Akpol 2004 Bongkar Sosok Perekam Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.