Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pemuda 25 Tahun Ini Diringkus Resmob Polres Gowa

Pelaku ditangkap di Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/5/2025) dini hari.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Resmob Polres Gowa
VIDEO SYUR - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus pemuda berinisial H (25) karena menyebar video syur mantan pacar. Pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (20/5/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus pemuda berinisial H (25) karena  menyebar video syur mantan pacar.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial M (26).

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan kasus ini bermula saat H menghubungi mantan pacarnya M melalui Whatsapp untuk meminta uang Rp 400 ribu.

Karena menolak, pelaku mengancam  menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana.

Ancaman tersebut akhirnya direalisasikan oleh pelaku. 

Korban mengetahui video tersebut tersebar dari keponakannya berinisial R.

Baca juga: Video Syur Gegerkan Warga Jeneponto Sulsel, Polisi Periksa 2 Saksi

Dikatakan, video tersebut telah diunggah ke status WhatsApp pelaku dan telah dilihat oleh banyak orang. 

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan pihaknya menyelidiki dan menemukan keberadaan pelaku.

H ditangkap di Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/5/2025) dini hari.

"Pelaku sudah ditangkap. Kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan," katanya

Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved