Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana BOS Takalar

BREAKING NEWS: 8 Jam Diperiksa, Eks Kepsek SDN 6 Bilacaddi Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos

Eks Kepala Sekolah SDN 6 Bilacaddi, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan NT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS.

|
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TAKALAR.COM - Eks Kepala Sekolah SDN 6 Bilacaddi, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan NT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

NT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 8 jam.

"Penyidik telah menetapkan saudara NT sebagai tersangka penyimpangan dana BOS, BOSP, dan DAK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tenriawaru dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2024).

NT melakukan penyelewengan anggaran dana BOS pada periode Tahun Anggaran 2019-2022, dana BOSP pada Tahun Anggaran 2022, dan dana DAK periode Tahun Anggaran 2022.

"LPJ fiktif dan Mark-up," kata Tenri menjelaskan modus operandinya.

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp200 juta lebih.

"Rp200 juta lebih kerugian negara," kata Tenri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Takalar. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved