Dana BOS Takalar
BREAKING NEWS: 8 Jam Diperiksa, Eks Kepsek SDN 6 Bilacaddi Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos
Eks Kepala Sekolah SDN 6 Bilacaddi, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan NT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Eks Kepala Sekolah SDN 6 Bilacaddi, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan NT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
NT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 8 jam.
"Penyidik telah menetapkan saudara NT sebagai tersangka penyimpangan dana BOS, BOSP, dan DAK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tenriawaru dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2024).
NT melakukan penyelewengan anggaran dana BOS pada periode Tahun Anggaran 2019-2022, dana BOSP pada Tahun Anggaran 2022, dan dana DAK periode Tahun Anggaran 2022.
"LPJ fiktif dan Mark-up," kata Tenri menjelaskan modus operandinya.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp200 juta lebih.
"Rp200 juta lebih kerugian negara," kata Tenri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Takalar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.