Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos Kerja

Dua anggota Polres Sinjai yang diberhentikan adalah Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Pencoretan foto dua polisi yang dipecat tidak hormat saat upacara PTDH di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel Polres Sinjai, Kamis (1/8/2024).

Dua anggota Polres Sinjai yang diberhentikan adalah Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.

Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarag.

Pelaksanaan upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 Brigpol Jusnadi.

Kedua bersangkutan tidak hadir saat upacara PTDH dilaksanakan.

Pencoretan foto keduanya dilakukan oleh kapolres Sinjai yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved