Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Sinjai Dimutasi Usai Bongkar Kasus Korupsi, Ridwan Bugis Pindah ke Jambi

Mohammad R Bugis dimutasi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
KEJARI - Kepala Kejari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis saat memimpin pres rilis tersangka korupsi SPAM Sinjai Tengah (8/12/2025). Mohammad Ridwan dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat  

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. 
  • Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Budiman, yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
  • Mutasi ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhady Wijaya. 
  • Meski demikian, secara administratif di aplikasi internal, Mohammad Ridwan Bugis masih tercatat sebagai Kajari Sinjai hingga proses pergantian resmi tuntas.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, diganti.

Mohammad R Bugis dimutasi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Posisi ditinggal Mohammad Ridwan Bugis akan digantikan Budiman.

Sebelumnya, Budiman menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhady Wijaya, membenarkan kabar mutasi itu.

Baca juga: Resmob Polres Sinjai Gerebek Sabung Ayam di Tellulimpoe, Pelaku Kabur Sebelum Petugas Tiba

“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Intinya di aplikasi kantor beliau masih menjabat Kejari Sinjai,” katanya kepada Tribun-Timur, Rabu (15/4/2026). 

Muhammad Ridwan Bugis sebelumnya menjadi sorotan. 

Ia menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025).

Konferensi dipimpin Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis.

Ketiga tersangka antara lain ALT (PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel), SYD (Direktur Utama PT SKS), AAR (Direktur PT SKS).

Dua tersangka, ALT dan AAR, dihadirkan dengan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sinjai” dan dikawal personel TNI.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai tertanggal 8 Desember 2025.

Ketiga tersangka diduga bersekongkol mengubah spesifikasi teknis hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Akibatnya, nilai kontrak naik menjadi Rp11,57 miliar dan masa kerja bertambah dari 210 hari menjadi 353 hari.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved