Cek Fakta
Cek Fakta: Pertalite Dihapus 17 Agustus 2024
Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan dihapus 17 Agustus 2024.
Narasi ini diunggah di akun Twitter atau X.
Narasi dituliskan “1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi. 17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus. Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia," tulisnya.
Namun benarkah Pertalite akan dihapus mulai 17 Agustus?
Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024.
Sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan itu disampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024. Namun, tidak ada narasi BBM subsidi akan dihapus.
Disisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejauh ini pemerintah belum membahas tentang kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Presiden ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/07).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
Kesimpulan:
Narasi menyebutkan jika Pertalita dihapus 17 Agustus 2024 dipastikan hoax.
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Cek Fakta: SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026, Imbas Efesiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.