Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Andi Seto Tunggu Rekomendasi Nasdem, Perindo Jagokan Appi di Pilwali Makassar

Andi Seto-Rezki Mulfiati Lutfi setidaknya membutuhkan tambahan empat kursi lagi setelah kantongi rekomendasi Gerindra dan PSI.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Bakal Calon Wali Kota Makassar Andi Seto Asapa di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (30/7/2024). Andi Seto kini menunggu rekomendasi Nasdem di Pilwali Makassar. 

"Hasil survei menempatkan Pak Appi di posisi teratas, ini menjadi salah satu pertimbangan utama kami,” ujar Sanusi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Kedua, Appi memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia politik dan pemerintahan. 

Sanusi menekankan bahwa rekam jejak yang baik merupakan modal penting untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Ketiga, Appi adalah sosok petarung yang tangguh. 

"Pak Appi telah dua kali ikut dalam kontestasi Pilwalkot dan meraih suara yang signifikan. Kami berharap nasib beliau akan seperti Prabowo yang berhasil pada kali ketiga," tambahnya. 

Sanusi menyebutkan, dengan tagline Wattunami, itu berarti sudah waktunya Perindo ikut mengantarkan Appi menang Pilkada 2024.

Dia sangat optimistis saat ini adalah waktu yang tepat bagi Appi untuk memimpin Kota Makassar.

Keempat, Appi adalah Caleg terpilih DPRD Sulsel hasil Pemilihan Legislatif 2024. 

Hal ini menunjukkan bahwa Appi memiliki basis dukungan yang kuat dan dipercaya oleh konstituen.

Partai Gerindra Kota Makassar sudah sosialisasikan Andi Seto Ghadista Asapa sebagai bakal calon wali kota. Sementara itu, Partai Golkar Kota Makassar sudah mensosialisasikan Munafri Arifuddin. 
Partai Gerindra rekomendasikan Andi Seto Ghadista Asapa sebagai bakal calon wali kota. Sementara itu, Partai Golkar Kota Makassar sudah mensosialisasikan Munafri Arifuddin.  (dok Tribun Timur)

Kelima, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar, Appi berhasil mengamankan enam kursi di DPRD Makassar dengan jumlah suara yang signifikan. 

“Kelima hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPP Perindo untuk menyerahkan rekomendasi calon kepada Pak Munafri Arifuddin pada malam ini," tegasnya.

Sebagai informasi, dukungan resmi partai di pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran resmi di KPU, 27-29 Agustus 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved