Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya Nasabah Perbankan, LPS Bakal Lindungi Polis Nasabah Asuransi

LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp403 miliar pada periode semester 1 tahun 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Ina Maharani
handover
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen (tengah) berbicara dalam pertemuan yang digelar di Jl Latimojong, Makassar, Selasa (30/7/2024). Dalam kesempatan tersebut hadir juga memberi penjelasan Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi Rengga Gemilang Putra (kanan) dan Plt. Kepala Divisi Edukasi, Humas, & Hublem 3 Dadi Hermawan. 

 

Makassar, Tribun  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melaksanakan tugas tambahan.

Bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen, dalam pertemuan yang digelar di Jl Latimojong, Makassar, Selasa (30/7/2024). 

Dalam kesempatan tersebut hadir juga memberi penjelasan Plt. Kepala Divisi Surveilans Asuransi  Rengga Gemilang Putra dan Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, & Hublem 3 Dadi Hermawan.

“LPS tidak sekedar melakukan penjaminan dana nasabah bank, tetapi juga menjamin polis asuransi dari perusahaan asuransi (PA),” ujarnya.

LPS sendiri telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.  

Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.      

Dalam penjelasan terperinci Rengga memaparkan tugas ini diamanatkan pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). 

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya. 

LPS turut diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. 

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Ia menuturkan, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, tepatnya pada 12 Januari 2028 mendatang.

“Setelah aktif 2028 semua perusahaan asuransi wajin menjadi peserta penjaminan polis. Mereka diberi waktu lima tahun untuk memenuhi tingkat kesehatan tertentu ehingga bisa masuk. tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan OJK,” ujarnya.

Aturan ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari PA di  Cabut Izin Usaha .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved