Berita Viral
Viral Emak-emak Berjilbab Tenggak Minuman Keras, Salat tak Diterima 40 Hari
viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024).
Karena itu, Al-Quran sangat berhati-hati dalam menghapus dan mengharamkan tradisi tersebut. Ayat yang membahas tentang alkohol pun diturunkan secara bertahap agar tidak terjadi perselisihan di tengah datangnya ajaran baru, yaitu Islam.
Dalam Al-Quran, alkohol (khamar) digolongkan sebagai minuman haram yang mengandung mudarat sekaligus manfaat. Namun, dosa dan kemudaratan alkohol jauh lebih besar dari manfaatnya.
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS. Al-Baqarah: 219)
Selain menghasilkan dosa besar, minum alkohol juga mengakibatkan tidak diterimanya salat seorang Muslim selama 40 hari. Hal ini dijelaskan dalam hadist riwayat Imam Ahmad.
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad)
Fatwa MUI
Dilansir dari laman MUI, berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan beberapa rumusan sebagai berikut :
a. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2 H5 OH;
b. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977);
c. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol;
d. Khamar adalah minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol;
e. Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol;
f. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial;
g. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”.
Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.