Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Emak-emak Berjilbab Tenggak Minuman Keras, Salat tak Diterima 40 Hari

viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). Dalam hukum Islam, salat mereka tak diterima 40 hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pekan lalu, viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). 

Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto pun sudah mengamankan enam emak-emak ini.  

Keenam ibu-ibu tersebut berinisial SI, WA, ME, HA, AN, dan JA.

Lima di antaranya terekam video, sementara satu yang merekam video.

"Enak orang sudah diamankan. Lima yang di video, satu yang memvideokan," terang Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi, Sabtu (27/7/2024).

Nurhadi mengatakan sebenarnya ibu-ibu tersebut bukan peminum, tapi kebetulan mereka ikut minum-minum di acara itu. 

Para pelaku mengaku hanya spontan menerima untuk gaya-gayaan.

Mereka juga mengaku langsung muntah setelah minum.

"Spontanitas, gaya-gayaan dan seru-seruan. Itu juga pengakuannya setelah diteguk satu kali langsung muntah, dia tidak mau," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam wanita tersebut merupakan ibu rumah tangga dan kebetulan diundang ke hajatan pernikahan. Namun, karena perbuatannya viral, polisi pun turun tangan untuk menyelidiki video tersebut.

"Awalnya ada pesta, terus hajatan pernikahannya (ada) musik koplo dangdutan. Datanglah ibu ini joget. Ada yang kasih minuman makanya ada yang minum, ada yang pegang, ada yang tuang," ungkapnya.

Keenam ibu-ibu itu juga diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Detail permintaan maaf juga diunggah di Facebook.

"Sudah ada permintaan maafnya itu dan ada juga itu di Facebook," pungkas Nurhadi.

Hukum Minum Miras dalam Islam 

Mengutip buku Filosofi Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karangan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., Minum Alkohol (khamar) adalah tradisi yang sudah sangat mengakar di tengah masyarakat Arab Jahiliyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved