Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Emak-emak Berjilbab Tenggak Minuman Keras, Salat tak Diterima 40 Hari

viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). Dalam hukum Islam, salat mereka tak diterima 40 hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pekan lalu, viral emak-emak pesta miras Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/7/2024). 

Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto pun sudah mengamankan enam emak-emak ini.  

Keenam ibu-ibu tersebut berinisial SI, WA, ME, HA, AN, dan JA.

Lima di antaranya terekam video, sementara satu yang merekam video.

"Enak orang sudah diamankan. Lima yang di video, satu yang memvideokan," terang Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi, Sabtu (27/7/2024).

Nurhadi mengatakan sebenarnya ibu-ibu tersebut bukan peminum, tapi kebetulan mereka ikut minum-minum di acara itu. 

Para pelaku mengaku hanya spontan menerima untuk gaya-gayaan.

Mereka juga mengaku langsung muntah setelah minum.

"Spontanitas, gaya-gayaan dan seru-seruan. Itu juga pengakuannya setelah diteguk satu kali langsung muntah, dia tidak mau," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam wanita tersebut merupakan ibu rumah tangga dan kebetulan diundang ke hajatan pernikahan. Namun, karena perbuatannya viral, polisi pun turun tangan untuk menyelidiki video tersebut.

"Awalnya ada pesta, terus hajatan pernikahannya (ada) musik koplo dangdutan. Datanglah ibu ini joget. Ada yang kasih minuman makanya ada yang minum, ada yang pegang, ada yang tuang," ungkapnya.

Keenam ibu-ibu itu juga diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Detail permintaan maaf juga diunggah di Facebook.

"Sudah ada permintaan maafnya itu dan ada juga itu di Facebook," pungkas Nurhadi.

Hukum Minum Miras dalam Islam 

Mengutip buku Filosofi Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karangan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., Minum Alkohol (khamar) adalah tradisi yang sudah sangat mengakar di tengah masyarakat Arab Jahiliyah.

Karena itu, Al-Quran sangat berhati-hati dalam menghapus dan mengharamkan tradisi tersebut. Ayat yang membahas tentang alkohol pun diturunkan secara bertahap agar tidak terjadi perselisihan di tengah datangnya ajaran baru, yaitu Islam.

Dalam Al-Quran, alkohol (khamar) digolongkan sebagai minuman haram yang mengandung mudarat sekaligus manfaat. Namun, dosa dan kemudaratan alkohol jauh lebih besar dari manfaatnya.

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

Selain menghasilkan dosa besar, minum alkohol juga mengakibatkan tidak diterimanya salat seorang Muslim selama 40 hari. Hal ini dijelaskan dalam hadist riwayat Imam Ahmad.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad)

Fatwa MUI 

Dilansir dari laman MUI, berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan beberapa rumusan sebagai berikut :

a. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2 H5 OH;

b. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977);

c. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol;

d. Khamar adalah minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol;

e. Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol;

f. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial;

g. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya “haram”.

Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved