Pilkada 2024
Rekam Jejak Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan Jauh-jauh ke Sidrap Bicara Soal Pengawasan
Mantan Ketua Bawaslu Abhan yang diundang menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024
TRIBUN-TIMUR.COM, Sidrap– Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selalu bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kami mengharap seluruh teman-teman Panwaslu Kecamatan dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, serta senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Abdul Malik dihadapan jajaran Panwascam se-Kabupaten Sidrap dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Sidrap, Sabtu (27/7/2024).
Dia menyampaikan, Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan bersama PKD.
Keduanya diharapkan dapat bekerja dan menjalankan tugas dan fungsi yang ada secara maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Ketua Bawaslu Abhan yang diundang menjadi pembicara menyampaikan terkait peran pengawas Ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat penting dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Bidik Camat dan Lurah Gegara Tak Netral Jelang Pilkada
Karenanya, pengetahuan jajaran Ad hoc terkait pemilu harus di atas dari yang diawasi.
"Seorang pengawas pemilu 'ilmunya' harus di atas yang diawasi. Jadi sebagai pengawas pemilu harus memahami aturan setiap tahapan pemilihan," ujar Abhan.
Dikatakannya, bekerja sebagai seorang pengawas merupakan hal yang paling rumit. Banyak yang tidak suka karena diawasi secara melekat.
"Dan itulah memang tugas kita sebagai pengawas. Tentunya, tujuannya adalah bagaimana pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan luber, jurdil, bermartabat, berintegritas dan berkeadilan," ucapnya.
Abhan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Sidrap jika ada pelanggaran lihat aturan dan tegakkan aturan hukumnya, jangan diamkan.
Profil Abhan
Abhan SH MH llahir 12 November 1968 merupakan salah satu dari lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2017-2022.
Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu, Kamis 13 April 2017 dirinya ditunjuk sebagai Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI.
Abhan merupakan mantan Ketua Panwaslu/Bawaslu Jawa Tengah, pegiat hukum, dan aktivis dalam Reformasi 1998.
Salah satu kegiatan sosial yang dijalani adalah di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah (KP2KKN Jateng).
Secara historis, KP2KKN lahir pada 8 Mei 1998 sebelum lengsernya Presiden Soeharto.
Pada 2010 dia juga ikut dalam Centre of Society Development for Democracy.
Abhan juga sering menulis. Dia membuat buku berjudul Jejak Kasus Pidana Pemilu (Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Jateng).
Sejumlah tulisannya pun pernah dimuat di berbagai media massa.
Abhan lahir sebagai anak pertama dari lima bersaudara buah dari pasangan suami-istri, H. Misbah Muslimin dengan Hj. Malichah.
Dia dibesarkan dalam keluarga sederhana yang agamis.
Dia tertarik dalam masalah kepemiluan dan demokrasi sejak bergulirnya reformasi tahun 1998.
Pendidikan dijalani di Pekalongan, sejak Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah, SLTP Madrasah Tsanawiyah Salafiyah, selanjutnya tingkat SLTA di Madrasah Aliyah Salafiyah lulus pada tahun 1987.
Abhan lalu menempuh kuliah di Universitas Pekalongan dan lulus tahun 1991 kemudian meraih Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.[1]
Setelah lulus kuliah sarjana hukum, Abhan berprofesi sebagai pengacara atau advokat sejak tahun 1992.
Pada 2008-2009 menjadi Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah. Setelah purnatugas, aktif lagi sebagai pengacara/advokat.
Pada 2012, kembali di dunia pengawas pemilu, sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017.
Pada 2017 terpilih menjadi Ketua Bawaslu RI hingga saat ini.(*)
| Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
|
|---|
| Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
|
|---|
| Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
|
|---|
| Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.