Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Lika Liku Transfer Anggaran Pilgub: Telat Cair Sampai Terpending di Bank

Sampai hari ini Minggu (28/7/2024), baru KPU dan Pihak keamanan yang sudah merasakan pencairan anggaran 100 persen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ansyar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Transfer 60 persen Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) melalui jalan panjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersabar.

Semula, tenggat waktu ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 10 Juli.

Namun, sayangnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melewati batas waktu tersebut dan tak melakukan pencairan.

Sampai hari ini Minggu (28/7/2024), baru KPU dan Pihak keamanan yang sudah merasakan pencairan anggaran 100 persen.

Sementara Bawaslu harus memperpanjang rasa sabar.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel terhambat pada administrasi dokumen alur kas.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar sudah menjelaskan adanya kendala pada aturan mengenai alur kas.

Alur kas ini mengatur terkait pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap triwulannya.

Ansyar menghitung kebutuhan pengeluaran untuk KPU dan Bawaslu diatas dari batasan alur kas.

Sehingga membutuhkan mekanisme revisi alur kas.

"Jadi memang begini, di kesbang itu ada namanya alokasi, itu diadakan turunan pertama, turunan kedua, dan turunan ketiga atau keempat. Nah berdasarkan regulasi, di tw III itu (pengeluaran) 22 persen," jelas Ansyar.

"Jadi kalau saya hitung-hitung hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU dan Bawaslu sudah lewat memang.  KPU Rp 232 miliar lebih dan Bawaslu Rp 104 miliar lebih, berarti sudah lewat," lanjutnya.

Mekanisme revisi alur kas ini sedang jadi perbincangan Kesbangpol Sulsel Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sebab dalam APBD mengatur tentang presentasi alur kas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved