Pilkada 2024
Bawaslu Sulsel Bidik Camat dan Lurah Gegara Tak Netral Jelang Pilkada
Bawaslu Sulsel mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang camat di Kota Makassar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024..
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang camat di Kota Makassar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran awal terhadap kasus ini.
Temuan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli usai membuka rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (25/7/2024).
“Di Kota Makassar ada satu yang masih dalam penelusuran awal, diduga camat. Kita lagi proses penelusurannya,” kata Mardiana Rusli.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas camat yang dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian serius Bawaslu Sulsel karena ketidaknetralan aparatur negara (ASN) dapat mempengaruhi proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.
Temuan ini berasal dari dua sumber, yaitu penelusuran Bawaslu dan laporan masyarakat.
“Itu temuan tetapi ada juga dalam bentuk laporan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai indikator yang menunjukkan dugaan pelanggaran, Mardiana mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus semacam ini terkait dengan pernyataan dukungan terbuka kepada calon tertentu di media sosial.
“Kebanyakan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial,” jelasnya.
Baca juga: PPP Tak Rela Kotak Kosong di Pilgub Sulsel
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan, meskipun proses pencalonan dan kampanye belum dimulai.
Akan tetapi Bawaslu tetap menjalankan dan mengoptimalkan kinerja pengawasan.
“Tapi sekali lagi bahwa di isu netralitas ASN itu adalah di semua ruang tahapan yang berjalan (harus diawasi),” tegasnya.
Mardiana menekankan bahwa netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, termasuk peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), undang-undang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN.
Tahapan Pilkada 2024
Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.