Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bawaslu Sulsel Bidik Camat dan Lurah Gegara Tak Netral Jelang Pilkada

Bawaslu Sulsel mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang camat di Kota Makassar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024..

Tribun Timur
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang camat di Kota Makassar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran awal terhadap kasus ini.

Temuan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli usai membuka rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (25/7/2024).

“Di Kota Makassar ada satu yang masih dalam penelusuran awal, diduga camat. Kita lagi proses penelusurannya,” kata Mardiana Rusli.

Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas camat yang dimaksud.

Kasus ini menjadi perhatian serius Bawaslu Sulsel karena ketidaknetralan aparatur negara (ASN) dapat mempengaruhi proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.

Temuan ini berasal dari dua sumber, yaitu penelusuran Bawaslu dan laporan masyarakat.

“Itu temuan tetapi ada juga dalam bentuk laporan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai indikator yang menunjukkan dugaan pelanggaran, Mardiana mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus semacam ini terkait dengan pernyataan dukungan terbuka kepada calon tertentu di media sosial.

“Kebanyakan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial,” jelasnya.

Baca juga: PPP Tak Rela Kotak Kosong di Pilgub Sulsel

Ia juga menyebutkan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan, meskipun proses pencalonan dan kampanye belum dimulai.

Akan tetapi Bawaslu tetap menjalankan dan mengoptimalkan kinerja pengawasan.

“Tapi sekali lagi bahwa di isu netralitas ASN itu adalah di semua ruang tahapan yang berjalan (harus diawasi),” tegasnya.

Mardiana menekankan bahwa netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, termasuk peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), undang-undang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN.

Tahapan Pilkada 2024

Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved