Rekam Jejak Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode. Dia dijerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rita Widyasari adalah Bupati Kutai Kartanegara dua periode (2010-2015) dan (2016-2021).
Rita Widyasari lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur pada 7 November 1973 atau 50 tahun lalu.
Rita Widyasari memenangkan Pilkada Kukar 2010 dan menjabat sebagai bupati hingga 2015.
Rita Widyasari kemudian jadi bupati lagi periode 2016-2021 setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara 2015.
Periode 2010-2015, ia berpasangan wakil bupati Gufron Yusuf dan periode 2016-2021 berpasangan wakil bupati Edi Damansyah.
Namun karier politiknya terhenti 10 Oktober 2017 dan jabatannya sebagai bupati diganti wakilnya, Edi Damansyah.
Hal itu menyusul penahanan Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik Rita Widyasari.
Dia dijerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Alat bukti disita setelah KPK melakukan penggeledahan pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta.
KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya belum lama ini.
Selain itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi. “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar,” ungkapnya.
"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," Tessa menambahkan.
Divonis Bersalah Bersama Khairuddin
Barang lainnya yang juga dilaporkan disita ialah jam tangah mewah sebanyak 30 buah.
Jam tangan disita dari berbagai merk seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Baca juga: Sosok Rita Widyasari Doktor dan Koruptor Pemilik 72 Mobil Mewah Disita KPK
Baca juga: Hasil Korupsi, Daftar Merek 91 Motor dan Mobil Mewah Rita Widyasari Doktor Koruptor Eks Bupati Kukar
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek.
Fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Harta Kekayaan Rita Widyasari
Sebelum tersangkut kasus korupsi, Rita sempat jadi sorotan karena harta kekayaannya melonjak tajam hampir 10 kali lipat ketika selesai menjabat bupati selama 1 periode.
Pada awal menjabat bupati, berdasarkan LHKPN-nya pada 2010, harta kekayaannya Rp 30.004.484.964.
Lalu, pada LKPN pada 2011, harta kekayaannya turun menjadi Rp 27.234.537.979.
Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya naik menjadi Rp 238.134.537.979.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.
Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.
Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Belajar Penanganan dan Pencegahan Stunting di Barru
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.
Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236,75 miliar dan US$ 138.412.
Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, Rita mengaku memiliki 3 tambang batu bara.
Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.
Dalam persidangan, Rita juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.
Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda. (*)
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Erick Thohir Menpora yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Juli Antoni Gagal Nyaleg Lewat PDIP, Dirikan PSI Dukung Jokowi Jadi Menteri Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adrianus Pengacara Tersangka Pembunuhan Bos Bank Pelat Merah, Curiga Ada Aparat Terlibat |
![]() |
---|
Sosok, Rekam Jejak Dwi Hartono Motivator Aktor Pembunuhan Kepala Cabang Bank Muhammad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Rekam Jejak Darmawan Prasodjo Dirut PLN Dimarahi Bahlil di DPR RI, Kader PDIP Gagal di Pileg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.