Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Ternyata Ini Penyebab Elektabilitas Andi Sudirman Tinggi Versi Survei Indikator

Hasil survei terbaru terkait Pilgub Sulsel, elektabilitas bakal calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mencapai angka 46,3 persen. 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan Danny Pomanto (kiri) dan Andi Sudirman Sulaiman. Hasil Survei Indikator, elektabilitas Andi Sudirman Sulaiman tertinggi. 

"Lalu Andi Iwan Darmawan Aras 12,3 persen, dan di posisi terakhir Muh Ramdhan Pomanto dengan 8,3 persen," ujar Prof Burhanuddin Muhtadi dalam rilis yang diterima Tribun Timur pada Kamis (25/7/2024). 

Responden yang tidak menjawab atau tidak tahu dalam simulasi ini mencapai 33,1 persen.

Dalam simulasi tiga nama, Andi Sudirman Sulaiman tetap berada di posisi teratas dengan 38,3 persen.

Diikuti oleh Andi Iwan Aras dengan 12,1 persen dan Danny Pomanto dengan 9,8 persen. 

Sebanyak 39,8 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.

Simulasi dua nama menunjukkan lonjakan elektabilitas Andi Sudirman Sulaiman yang mencapai 46,3 persen.

Sementara Danny Pomanto berada jauh di belakang dengan 9,6 persen. 

Responden yang tidak menjawab mencapai 44,1 persen.

Dalam simulasi head-to-head, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati memperoleh 47,7 persen suara.

Unggul atas pasangan Muh Ramdhan Pomanto-Indah Putri yang hanya meraih 17,0 persen. 

Responden yang tidak menjawab atau tidak tahu mencapai 35,2 persen.

Sementara dalam head-to-head antara Andi Sudirman-Fatmawati dan pasangan Andi Iwan Aras-Adnan Purichta, Andi Sudirman-Fatmawati meraih 46,0 persen, sedangkan Andi Iwan Aras-Adnan Purichta memperoleh 19,8 persen. 

Persentase responden yang tidak menjawab atau tidak tahu dalam simulasi ini adalah 34,2 persen.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved