Kompolnas
Sosok Slamet Sampurno Guru Besar Unhas Daftar Calon Kompolnas Periode 2024 - 2028, Ahli Bidang Hukum
Prof Slamet Sampurno Soewondo merupakan guru besar Fakultas Hukum Unhas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Slamet Sampurno Soewondo ikut mendaftar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Nama Prof Slamet Sampurno Soewondo salah satu peserta lolos administrasi seleksi calon Kompolnas periode 2024 - 2028.
Prof Slamet Sampurno Soewondo merupakan guru besar Fakultas Hukum Unhas.
Slamet menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) di Fakultas Hukum, Unhas.
Sementara gelar M.Hum ia dapatkan dari Universitas Airlangga.
Baca juga: Sosok Komjen Agung Setya Imam Effendi Penerima Kompolnas Award, Alumni Akpol 1988
Prof Slamet juga menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Airlangga.
Ia kini masih tercatat sebagai dosen aktif di Unhas Makassar.
Seperti diketahui, ada 137 pendaftar calon Kompolnas.
Mereka punya beragam latar belakang, dari calon petahana Kompolnas, aktivis, hingga purnawirawan.
Berdasarkan siaran pers Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas, Sabtu (20/7), 137 orang calon anggota Kompolnas terdiri atas 37 orang pakar kepolisian dan 100 orang tokoh masyarakat.
Sebanyak 137 orang calon itu juga terdiri atas 114 orang laki-laki dan 23 perempuan.
Namun dari 137 pendaftar, hanya 107 lolos seleksi administrasi.
Calon Kompolnas Dilarang Nyontek
Ketua Panitia Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengimbau Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028 untuk tidak menyontek saat melaksanakan tes tertulis.
Ia menyatakan jika peserta ketahuan menyontek bisa digagalkan kepesertaannya.
Diketahui saat ini tercatat 107 peserta Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028 lolos tahap administrasi.
Selanjutnya peserta akan melaksanakan tes tertulis.
"Jadi hati-hati yang mencuri data seperti itu, dijamin kita pidana, kalau ada pasalnya kita pidanakan. Kalau tak ada pasalnya, peserta tak lulus," ujar Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Lecehkan Tahanan, Kompolnas Desak Briptu SA Diproses Pidana: Tindakan Pelaku Sangat Kejam
Ia berjanji di tempat tes tertulis akan dijaga ketat. Sehingga tidak dimungkinkan bagi peserta untuk membawa alat bantuan.
"Soal alat bantu segala macam, insyaallah tak ada. Di sini ada jagoan dan pengawalnya instrumen seperti itu," terangnya.
Adapun 107 peserta yang lolos tahap administrasi akan menjalani serangkaian tes lainnya.
Di antaranya tes tertulis pada 30 Juli 2024 mendatang.
Pada tes tertulis peserta tidak diperkenankan membawa tas, laptop dan alat komunikasi apapun pada saat memasuki ruangan tes tertulis.
Nantinya peserta akan diminta menuliskan essai bertajuk Tugas dan Wewenang Kompolnas.
Seleksi tertulis itu akan berjalan selama 3 jam dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
"Tidak boleh bawa flash disk, laptop, handphone (saat ujian). Akses internetnya kami matikan, jadi jangan berpikir nakal," tandasnya.
Apa Itu Kompolnas?
Kompolnas adalah singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional yakni lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia.
Kompolnas dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kompolnas bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.
Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden.
Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet.
Di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs Kompolnas.
Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia.
Di mana Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM petahana adalah anggota Kompolnas mewakili unsur pemerintah. Anggota Kompolnas saat ini (periode 2020-2024) adalah:
1. Menko Polhukam (Ketua)
2. Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua)
3. Menteri Hukum dan HAM
4. Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K., M.Sc. (Kepala Sekretariat)
5. Irjen Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. (Unsur Pakar Kepolisian)
6. Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. (Unsur Pakar Kepolisian)
7. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. (Unsur Pakar Kepolisian)
8. Poengky Indarti, S.H., LL.M. (Unsur Tokoh Masyarakat)
9. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H. (Unsur Tokoh Masyarakat)
10, Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H. (Unsur Tokoh Masyarakat) (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.