Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompolnas

Sosok Slamet Sampurno Guru Besar Unhas Daftar Calon Kompolnas Periode 2024 - 2028, Ahli Bidang Hukum

Prof Slamet Sampurno Soewondo merupakan guru besar Fakultas Hukum Unhas.

Editor: Sudirman
Foto Unhas.ac.id
Prof Slamet Sampurno Soewondo. Prof Slamet salah satu pendaftar calon Kompolnas periode 2024 - 2028. 

Diketahui saat ini tercatat 107 peserta Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028 lolos tahap administrasi.

Selanjutnya peserta akan melaksanakan tes tertulis.

"Jadi hati-hati yang mencuri data seperti itu, dijamin kita pidana, kalau ada pasalnya kita pidanakan. Kalau tak ada pasalnya, peserta tak lulus," ujar Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Lecehkan Tahanan, Kompolnas Desak Briptu SA Diproses Pidana: Tindakan Pelaku Sangat Kejam

Ia berjanji di tempat tes tertulis akan dijaga ketat. Sehingga tidak dimungkinkan bagi peserta untuk membawa alat bantuan.

"Soal alat bantu segala macam, insyaallah tak ada. Di sini ada jagoan dan pengawalnya instrumen seperti itu," terangnya.

Adapun 107 peserta yang lolos tahap administrasi akan menjalani serangkaian tes lainnya.

Di antaranya tes tertulis pada 30 Juli 2024 mendatang.

Pada tes tertulis peserta tidak diperkenankan membawa tas, laptop dan alat komunikasi apapun pada saat memasuki ruangan tes tertulis.

Nantinya peserta akan diminta menuliskan essai bertajuk Tugas dan Wewenang Kompolnas.

Seleksi tertulis itu akan berjalan selama 3 jam dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

"Tidak boleh bawa flash disk, laptop, handphone (saat ujian). Akses internetnya kami matikan, jadi jangan berpikir nakal," tandasnya.

Apa Itu Kompolnas

Kompolnas adalah singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional yakni lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia.

Kompolnas dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompolnas bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved