Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Abdul Gani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara Seret Anak Sendiri, Kronologi Fakta Baru Terungkap

MTK dipanggil sebagai saksi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Editor: Ansar
Kompas.com
Sosok Abdul Gani Kasuba (AGK), eks Gubernur Maluku Utara hingga kini jadi sorotan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Abdul Gani Kasuba (AGK), eks Gubernur Maluku Utara hingga kini jadi sorotan.

Abdul Gani Kasuba viral lantaran dituduh kerap order cewek hingga habiskan Rp 3 miliar.

Kasus tersebut pun menyeret anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

MTK dipanggil sebagai saksi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

"(KPK memanggil) MTK, swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (22/7/2024) dilansir kompas.com.

Thariq sudah berulangkali diperiksa penyidik terkait perkara suap maupun TPPU ayahnya.

Beberapa waktu lalu, penyidik telah menyita tiga unit tanah dan bangunan dari Thariq yang terletak di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain Thariq, penyidik juga memanggil saksi berinisial EBB alias Ucok dari pihak swasta.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. 
 
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Abdul Gani Kasuba Disebut Order Cewek hingga Rp3 M

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved