Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Umar Septono eks Kapolda Sulsel? Kabar Terbaru Setelah Empat Tahun Pensiun dari Polri

Setelah pensiun, Umar Septono tak seperti jenderal lainnya yang memilih berkarir di Kementerian.

Editor: Sudirman
Ist
Kapolda Sulses periode 2017 banting setir jadi petani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Irjen (Purn) Umar Septono eks Kapolda Sulsel.

Umar Septono menjabat Kapolda Sulsel 2017.

Ia pensiun dari Polri 2020.

Setelah pensiun, Umar Septono tak seperti jenderal lainnya yang memilih berkarir di Kementerian.

Ia memilih menghabiskan waktunya di kebun.

Sama seperti petani lainnya, Umar Septono juga berpakaian sederhana ke kebun.

Baca juga: Sosok Daffa Athahillah Hafiz Quran Calon Taruna Akpol 2024, Bersaing Anak Jenderal di Semarang

Berbekal sepeda berwarna hitam, ia mantap melaju dengan mengenakan celana pendek, topi caping khas petani, serta sandal jepit.

"Semangat untuk petani, hidup petani," tutur dia.

Umar Septono mengaku ia lahir dari desa dan anak petani.

Sehingga setelah pensiun dari polisi, ia pun memilih kembali menjadi petani.

Kerap Silaturahmi ke Warga

Selama menjabat sebagai Kapolda Sulsel, Umar memiliki agenda khusus untuk bersilaturahmi dengan masyarakat kalangan bawah.

Agustus 2018, Irjen Umar bersama jajarannya terlihat bersilaturahmi mengunjungi rumah seorang lansia yang ada di Sulawesi Selatan. 

Ia bahkan membawa sendiri dua karung beras seberat 50 kilogram, menuju ke kediaman lansia yang akan ia kunjungi.

Umar Septono dikenal sangat dekat dengan warga dan rajin beribadah.

Pria yang menjabat sebagai Kapolda Sulsel selama 14 bulan ini memastikan shalat berjamaah lebih penting dibandingkan urusan dunia lainnya, termasuk rapat dengan jajarannya.

Umar Septono tak hanya sekadar memerintah, tetapi memberikan contoh. 

Untuk hal yang sederhana saja, dia rela dan tak sungkan memungut sampah di mana saja dia berada dan meletakkannya ke tempat sampah.

Dia juga tak mau menyia-nyiakan hadir di masjid lebih awal baik di kantor maupun kediamannya.

Sebagai kapolda, Umar pernah makan bersama tahanan dan duduk di lantai.

Tak hanya itu, Umar juga tak sungkan mengangkat beras untuk diantar ke keluarga kurang mampu.

Sebelum keberangkatannya ke Jakarta, untuk bertugas sebagai Irwasum Mabes Polri, jenderal bintang dua itu singgah ke rumah seorang ibu tuna netra.

Beberapa waktu sebelumnya, Umar pernah berjanji akan memenuhi keinginan keluarga itu, yakni sebuah sepeda motor.

Suami istri itu kebetulan tuna netra dan memiliki dua anak perempuan yang masih remaja.

Sang suami rajin shalat di masjid Polda Sulsel dan membuat Umar bahagia sekaligus haru.

Namun, pria tersebut meninggal dunia dan belum sempat memenuhi janjinya untuk membelikan motor.

"Ini rezeki dari Allah, bukan dari Pak Umar," kata Umar yang disambut tangis haru ibu itu bersama dua anak perempuannya.

Mereka tak dapat berkata-kata atas kebaikan sang jenderal, yang peduli pada kehidupan masyarakat kurang mampu.

Sang jenderal terus memotivasi keluarga ini agar terus beribadah dan anak-anak rajin sekolah.

Dia juga menyelipkan kata maaf kepada masyarakat Sulsel atas kesalahannya selama bertugas di Polda Sulsel.

Gaji pensiunan polisi

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jika pangkat terakhir Umar adalah Inspektur Jenderal (Irjen), maka masuk golongan V atau Pati.

Gaji pensiunannya di kisaran Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700

Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600

Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600

Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400

Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena cacat tidak langsung selama masa dinas:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

Tribunjateng

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved