Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Profil Kombes Robert Da Costa Bongkar Kasus Narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama

Sosok Kombes Robert Da Costa perwira menengah yang berhasil membongkar kasus narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok Komisaris Besar Polisi atau Kombes Robert Da Costa perwira menengah yang berhasil membongkar kasus narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama.

Robert Da Costa menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.

Ditresnarkoba Polda Jatim di bawah komando Kombes Robert Da Costa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Barang bukti ditangkap yakni 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Ada pula 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Sehingga total barang bukti yang ditangkap yakni 84 kilogram sabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua orang tersangka.

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).

"Jadi dari Dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka ABM kata Irjen Imam Sugianto ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.

Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujar Kapolda Jatim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," tutup Kapolda Jatim.

Sosok Kombes Robert Da Costa

Sosok Kombes Robert Da Costa yang menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.

Robert Da Costa berlatar reserse.

Ia lulusan Akpol 1996.

Sebelumnya Robert Da Costa pernah menjabat Dirnarkoba Polda Sumut.

Selama menjabat di Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa menjadi pembicaraan hangat se-Indonesia, karena mendapat pujian dari Kapolri.

Ia dianggap menjadi satu di antara pejabat utama Polri yang berhasil menumpas kasus-kasus besar peredaran narkoba.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, bahwa peredaran narkotika di Sumut dapat dikategorikan darurat.

Sebab, para pelaku pengedar obat-obatan terlarang itu tidak mau berhenti menyurutkan niatnya untuk merusak generasi bangsa.

Padahal, sudah berulangkali kepolisan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pengedar. 

"Peredaran narkoba di Sumut darurat karena penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda sampai ke Polsek tidak menyurutkan para jaringan pelaku peredaran gelap narkotika," kata dia, Rabu (18/11/2020).

Robert kemudian menceritakan kisahnya selama bertugas di Polda Sumut dalam memerangi narkoba.

Ia mengatakan, musuh terberat bangsa ini sebenarnya bukanlah obat terlarang itu, tapi pelaku yang mengedarkannya.

Dengan berbagai cara, menurutnya, pelaku akan selalu berusaha untuk mengedarkan narkoba, demi tujuan merusak bangsa. 

"Karena para penyalahguna narkotika tidak mau menyadari akan bahaya narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa dengan rusaknya generasi muda," ucapnya.

Menurut jebolan Akpol 1996 ini, status darurat narkoba bukan hanya terjadi di Sumut, bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan seluruh wilayah harus mampu menuntaskan peredaran obat-obatan terlarang itu. 

"Akibat narkoba walaupun sudah banyak disosialisasikan bahaya narkoba, bahkan oleh Presiden sudah dinyatakan bahwa Indonesia masuk kategori darurat narkoba," jelasnya.

Robert kemudian mengatakan, peredaran narkoba sebenarnya dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya, bila masyarakat ikut membantu Kepolisian.

Untuk itulah, Kepolisian selalu mengajak masyarakat agar dapat mampu bersama-sama bekerja untuk demi kepentingan Indonesia ke depan dan menyelamatkan bangsa. 

"Peredaran narkoba di sumut dapat berkurang bila kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 104 s/d 108 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu membahas tentang peran serta masyarakat," jelasnya.

Walaupun nantinya sudah tidak bertugas di Polda Sumut, ia berharap ke depan masyarakat dapat berperan aktif bersama dengan Kepolisian memerangi musuh terberat bangsa ini. 

"Harus ada keseimbangan antara penegakkan hukum dan pencegahan dibarengi kesadaran dan peran serta masyarakat," jelasnya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved