Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berta Viral

3 Kawanan Passobis Sidrap Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa Rp102 Juta, Modus Jual Mobil

Kibuli warga Rp102 juta, tiga kawanan passobis atau penipu asal Kabupaten Sidrap, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Resmob Polda Sulsel
Suasana penggerebekan lokasi sobis di Jl Poros Parepare-Sidrap Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, oleh Tim Resmob Polda Sulsel. 

Atas laporan itu, Tim Resmob lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Sidrap tepatnya di Jl Poros Parepare-Sidrap Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu.

Sebelumnya, kawanan sobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, juga ditangkap setelah menipu warga Bogor, Jawa Barat.

Kawanan yang berjumlah lima orang itu terdiri dari dua perempuan dan tiga pria.

Perempuan RR (53) dan MA (26).

Sementara tiga prianya berinisial RA (29), FF (28) dan AA (27).

Penangkapan oleh Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Benny Pornika dan Panit II Ipda Abdillah Makmur.

Diawali dengan menciduk RA alias Ciking di Jl Poros Maros-Makassar Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya di Kecamatan Dua Pitue dan Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, kasus yang dialami warga Bogor ini, bermula saat korban membuka aplikasi Instagram dan melihat  barang di Id. Bangkok styles.

Korban tergiur, lalu mengklik Link yang tertera di Instagram tersebut.

"Lalu korban dengan terlapor melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan korban membeli pakaian rok," kata Ipda Abdillah Makmur kepada tribun, Senin (22/7/2024).

Setelah korban melakukan transfer sejumlah uang, lanjut Abdillah Makmur, barang yang dipesan kepada pelaku disebut ditahan oleh pihak Bea Cukai.

"Dan terlapor mengaku dari pihak Bea Cukai dan menginformasikan jika barang pesanan pelapor tertahan sehingga harus diselesaikan," ungkapnya.

Pelaku lalu mengancam korban akan membawa ke jalur hukum jika pelapor tidak menyelesaikan masalah barang tertahan itu.

"Kemudian pelapor mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi barang yang dikirimkan ke rekening yang berbeda sebanyak empat kali," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved