Warga Bontonompo Gowa Ditangkap Usai Sebar Video Bugil Mahasiswi di FB
Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial UD (38) ditangkap Unit Resmob Polda Sulsel, lantaran menyebarkan video bugil seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur ini, berlangsung setelah menerima laporan korban.
Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, kasus itu bermula saat korban diajak berteman lewat akun Facebook.
Saat pertamanan lewat dunia Maya itu terjalin, pelaku pun meminta nomor WhatsApp korban lewat massenger.
Korban yang tidak menaruh curiga dengan UD, pun menyerahkan nomor WhatsApp.
Saat nomor WhatsApp telah diperoleh, Uddin mulai melancarkan aksi tak senonoh.
Ia dengan sengaja memvideo call korban.
Saat itu, UD disebut melakukan video call tanpa mengenakan celana alias dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.
Wajah korban yang muncul melihat video bugil itu, pun direkam layar oleh pelaku UD.
Hasil rekaman layar itu, digunakan UD sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.
Salah satu permintaannya, yaitu meminta agar korban bersedia diajak video call sex
"Pelaku menerangkan bahwa ia meminta kepada korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) tetapi korban tidak mau," kata Iptu Abdillah Makmur dikonfirmasi tribun, Senin (22/7/2024) malam.
"Kemudian ia (UD) pun mengancam akan memviralkan hasil dari rekaman Video Call (VC) tersebut," sambungnya.
Ancaman UD, rupanya bukan isapan jempol belaka.
Permintaan VCS yang tidak dituruti korban, membuat Uddin nekat menyebarkan tangkapan layar atau rekaman layar sebelumnya ke grup Facebook.
Korban yang mengetahui hal itu, pun menghubungi UD agar postingannya dihapus.
"Pelaku menerangkan bahwa setelah foto dan video tersebut dihapus ia pun mengajak korban untuk ketemu tapi tidak direspon dan diblokir oleh korban," ujarnya.
Korban yang tidak terima dengan ulah UD itu, pun melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.
Alhasil, UD berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di persembunyian Kecamatan Bontonompo Gowa.
"Pada saat diamankan, HP beserta nomor yang ia gunakan berada dalam penguasaannya," terang Ipda Abdillah Makmur.
Kini UD dan barang bukti ponsel yang digunakan melakukan pornografi diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
3 Kepala Daerah Meriahkan Riota Fun Rally 2025: Dilepas Appi, Dijamu Uji dan Utta |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Mutasi Hampir 800 Nakes, Sekda: Ada RS Kelebihan Tenaga |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Jalani Sidang Perdana di Makassar, Pemindahan Picu Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.