Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bontonompo Gowa Ditangkap Usai Sebar Video Bugil Mahasiswi di FB

Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat UD pelaku pornografi terhadap mahasiswi ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial UD (38) ditangkap Unit Resmob Polda Sulsel, lantaran menyebarkan video bugil seorang mahasiswi berusia 22 tahun.

Pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu, ditangkap atas tuduhan tindak pidana pornografi.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur ini, berlangsung setelah menerima laporan korban.

Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, kasus itu bermula saat korban diajak berteman lewat akun Facebook.

Saat pertamanan lewat dunia Maya itu terjalin, pelaku pun meminta nomor WhatsApp korban lewat massenger.

Korban yang tidak menaruh curiga dengan UD, pun menyerahkan nomor WhatsApp.

Saat nomor WhatsApp telah diperoleh, Uddin mulai melancarkan aksi tak senonoh.

Ia dengan sengaja memvideo call korban.

Saat itu, UD disebut melakukan video call tanpa mengenakan celana alias dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

Wajah korban yang muncul melihat video bugil itu, pun direkam layar oleh pelaku UD.

Hasil rekaman layar itu, digunakan UD sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Salah satu permintaannya, yaitu meminta agar korban bersedia diajak video call sex 

"Pelaku menerangkan bahwa ia meminta kepada korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) tetapi korban tidak mau," kata Iptu Abdillah Makmur dikonfirmasi tribun, Senin (22/7/2024) malam.

"Kemudian ia (UD) pun mengancam akan memviralkan hasil dari rekaman Video Call (VC) tersebut," sambungnya.

Ancaman UD, rupanya bukan isapan jempol belaka.

Permintaan VCS yang tidak dituruti korban, membuat Uddin nekat menyebarkan tangkapan layar atau rekaman layar sebelumnya ke grup Facebook.

Korban yang mengetahui hal itu, pun menghubungi UD agar postingannya dihapus.

"Pelaku menerangkan bahwa setelah foto dan video tersebut dihapus ia pun mengajak korban untuk ketemu tapi tidak direspon dan diblokir oleh korban," ujarnya.

Korban yang tidak terima dengan ulah UD itu, pun melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.

Alhasil, UD berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di persembunyian Kecamatan Bontonompo Gowa.

"Pada saat diamankan, HP beserta nomor yang ia gunakan berada dalam penguasaannya," terang Ipda Abdillah Makmur.

Kini UD dan barang bukti ponsel yang digunakan melakukan pornografi diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved