Bawaslu Sulsel
Temui Bawaslu Sulsel: 31 Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur oklit.
Editor:
Muh Hasim Arfah
bawaslu Sulsel
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
Terakhir, empat pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat.
Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit sesuai dengan aturan berlaku demi terciptanya pemilihan serentak jujur dan adil.
Berikut adalah data lengkap rekapitulasi pengawasan pelaksanaan coklit oleh Bawaslu Sulawesi Selatan:
- Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah Dicoklit tetapi Tidak Ditempel Stiker: 232
- Jumlah Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol: 31
- Jumlah Kepala Keluarga yang Belum Dicoklit tetapi Ditempel Stiker: 29
- Jumlah Pantarlih yang Tidak Mencoklit Secara Langsung: 4
- Jumlah Pantarlih yang Melimpahkan Tugasnya kepada Orang Lain: 4
- Jumlah Pantarlih yang Tidak Mempunyai SK: 0
- Total uji petik yang dilakukan adalah 682.569.
Temuan-temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.