Polri Pecat 2 Personel Polres Sidrap Terlibat Kasus Narkoba
Dua personel tersebut bernama Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran dipecat setelah kedapatan menggunakan narkoba.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Dua orang personel Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat secara tidak terhormat (PTDH).
Dua personel tersebut bernama Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran dipecat setelah kedapatan menggunakan narkoba.
Kapolres Sidrap, Fantry Taherong mengatakan, Muhammad Yusuf bertugas sebagai Ba Sium Polres Sidrap sementara Amran di Ba Polres Sidrap terbukti telah melanggar melanggar pasal 127 tentang narkotika.
"Yang bersangkutan sudah tidak layak lagi, dinilai sudah tidak bisa berdinas lagi di institusi Polri karena telah mencemarkan nama baik Polri," katanya, Senin (22/7/2024).
"Kemudian tidak menjaga diri sebagai anggota Polri sehingga keputusan sidang dinyatakan harus diberhentikan," ucapnya.
Fantry mengungkapkan, dirinya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sidrap.
Termasuk kata dia, tidak memberikan toleransi bagi anggota polri yang terlibat barang haram tersebut.
"Komitmen kami, hajar terus. Tidak ada toleransi termasuk anggota Polri, kami akan memberikan yang terbaik untuk mewujudkan Sidrap bersih dari Narkoba," ungkapnya.
Dia juga mengutarakan, akan sering melaksanakan pemeriksaan urine kepada jajarannya.
"Sebanyak 448 personel hari ini dites urine termasuk saya dan seluruh personel jajaran. Kegiatan serupa akan sering kami lakukan, itu untuk mengontrol anggota," ujar Fantry.(*)
Pemkab Sidrap dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kenapa Sidrap Berhasil Jadi Lumbung Pangan? Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Data Depan Mentan |
![]() |
---|
Sidrap Tak Hanya Pasok Beras ke Makassar, tapi Juga Kerja Sama Pemerintahan |
![]() |
---|
Sidap Bakal Punya Tempat Wisata Baru Geothermal Pajalele, Bupati: Siap Jadi Percontohan |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.