Polri Pecat 2 Personel Polres Sidrap Terlibat Kasus Narkoba
Dua personel tersebut bernama Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran dipecat setelah kedapatan menggunakan narkoba.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Dua orang personel Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat secara tidak terhormat (PTDH).
Dua personel tersebut bernama Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran dipecat setelah kedapatan menggunakan narkoba.
Kapolres Sidrap, Fantry Taherong mengatakan, Muhammad Yusuf bertugas sebagai Ba Sium Polres Sidrap sementara Amran di Ba Polres Sidrap terbukti telah melanggar melanggar pasal 127 tentang narkotika.
"Yang bersangkutan sudah tidak layak lagi, dinilai sudah tidak bisa berdinas lagi di institusi Polri karena telah mencemarkan nama baik Polri," katanya, Senin (22/7/2024).
"Kemudian tidak menjaga diri sebagai anggota Polri sehingga keputusan sidang dinyatakan harus diberhentikan," ucapnya.
Fantry mengungkapkan, dirinya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sidrap.
Termasuk kata dia, tidak memberikan toleransi bagi anggota polri yang terlibat barang haram tersebut.
"Komitmen kami, hajar terus. Tidak ada toleransi termasuk anggota Polri, kami akan memberikan yang terbaik untuk mewujudkan Sidrap bersih dari Narkoba," ungkapnya.
Dia juga mengutarakan, akan sering melaksanakan pemeriksaan urine kepada jajarannya.
"Sebanyak 448 personel hari ini dites urine termasuk saya dan seluruh personel jajaran. Kegiatan serupa akan sering kami lakukan, itu untuk mengontrol anggota," ujar Fantry.(*)
| Ayam di Sidrap Hasilkan 4,5 Juta Butir Telur Per Hari, Dipasok untuk Sulawesi hingga Papua |
|
|---|
| Sosok Putra Sulsel Masuk Tim Komite Reformasi Polri Dilantik Prabowo |
|
|---|
| Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara Belajar Pertanian di Sidrap |
|
|---|
| Sosok Irjen Helfi Assegaf Pertama Kali Jadi Kapolda di Lampung, Tiga Tahun Lagi Pensiun |
|
|---|
| Ammar Zoni Curhat ke Hakim, Kesulitan Komunikasi Kuasa Hukum Selama di Nusakambangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.