Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji Menteri Pertanian, Amran Sulaiman Donasi Rp2 M Biayai Pendidikan Anak Yatim Piatu

Inilah besaran gaji dan tunjangan Menteri Pertanian era Jokowi, Andi Amran Sulaiman donasikan Rp2 miliar harta pribadinya biayai pendidikan anak yatim

Editor: Ari Maryadi
Humas Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

Amran Sulaiman mengatakan, 100 kuota calon penerima beasiswa itu akan diseleksi oleh tim panitia seleksi terdiri dari tim AAS Foundation, IKA Unhas, dan Tim Pakar.

Ia melanjutkan, 100 mahasiswa penerima beasiswa itu akan diberi pendampingan oleh AAS Foundation dan IKA Unhas.

"Kalau mahasiswanya berprestasi, maka kita siapkan bonus beasiswa tambahan. Yang jelas kita beri training dan pelatihan supaya IPK tinggi, kalau IPK-nya turun, kita bina dan beri pendampingan," ujar Amran Sulaiman.

Untuk pendaftaran, mahasiwa dapat mengakses melalui situs dan media sosial AAS Foundation dan IKA Unhas.

Antara lain Instagram aasfoundation.id, Facebook aasfoundation, website www.tirangroup.com dan kabar.id.

Besaran Gaji Menteri

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuanham Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Masih dalan aturan yang sama disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.

Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved