Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Tampang Brigpol AK Rudapaksa Anak Yatim di Mapolsek Tanjungpandan, Kini Terancam Dipecat

Brigpol AK bertugas di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Sudirman
Ist
Tampang oknum polisi di Belitung, Brigpol AK yang diduga cabuli anak yatim saat lapor kasus rudapaksa pengurus panti asuhan.    

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.

Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.

Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.

“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.

Bangkapos


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved