Bejat! Tampang Brigpol AK Rudapaksa Anak Yatim di Mapolsek Tanjungpandan, Kini Terancam Dipecat
Brigpol AK bertugas di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.
Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.
Kisah Pilu Gadis Disabilitas di Polman Dirudapaksa 8 Pria Bergiliran, Ibu Curiga Karena Banyak Diam |
![]() |
---|
Kronologi 5 Pria di Polman Ditangkap, Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Trauma Berat |
![]() |
---|
Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hellyana Wagub Babel Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur Turun Tangan |
![]() |
---|
Fakta Ijazah S1 Wakil Gubernur Bangka Belitung Terindikasi Palsu, Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.