Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinkes Parepare

Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar 4 ASN Jadi Tersangka

Penyidik Polda Sulsel tiba-tiba geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Pemkot Parepare
Penyidik dari Polda Sulsel geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Jumat (19/7/2024) malam. 

Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.

Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.

Kajari Parepare saat itu, Didi Haryono mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"Kita tahan 20 hari. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/10/2022).

Polisi Geledah Ruang Arsip Pemkot Parepare

Pada Jumat (19/7/2023) malam penyidik Polda Sulsel mendatangi dan menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare.

Kedatangan sejumlah anggota polisi tersebut diduga mencari berkas untuk pengembangan kasus korupsi Dinkes 2018.

Terlihat anggota polisi yang mengenakan pakaian biasa itu mengeluarkan beberapa berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.

Kemudian, memeriksa satu per satu berkas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Sunarto Setiawan masih enggan berkomentar atas penggeledahan itu.

Menurutnya, kegiatan tersebut di luar kewenangannya.

Baca juga: Video Detik-detik Kantor Wali Kota Parepare Digeledah Polisi karena Korupsi Rp 6,3 M Era Taufan Pawe

"Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda (yang melakukan penggeledahan)," ucapnya.

Kurang lebih enam jam lamanya anggota kepolisian menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare itu.

Hasilnya, empat karung berisi berkas, dua unit komputer disita tim dari hasil penggeledahan itu.

Asisten 3 Pemkot Parepare, Eko Wahyu yang mendampingi polisi melakukan penggeledahan itu mengaku tidak mengetahui berkas apa saja yang diambil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved