Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Sosok Pemilik Mal Centre Point di Kota Medan, Bobby Nasution Bakal Ratakan dengan Tanah

Wali Kota Medan geram dengan ulah pengelola Mall Centre Point yang tidak lunasi tunggakan pajaknya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mal Center Point karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar, Rabu (15/5/2024). Terbaru, Bobby Nasution bakal bongkar Mall Centre Point. 

Bobby mohon maaf kepada para tenant untuk mengosongkan mal.

"Karena akan kita robohkan. Kita akan surati per hari ini, tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal. Kita beri waktu mungkin seminggu," kata Bobby.

Bobby berjanji akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," tukasnya.

Berdasarkan Wikipedia, pemilik Mall Centre Point adalah orang terkaya Indonesia.

Pemilik Mall Centre Point masuk 150 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2016 versi majalah Globe Asia.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.

"Dari tahun 2011 mulai pertama sekali dibangun, sampai dengan hari ini masih ada kewajiban," ujar Bobby usai melakukan penyegelan.

Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin.

Pemkot Medan juga sempat memberi tenggat waktu hingga hari ini untuk melunasi pajak tersebut.

Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.

"Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola sudah memberikan deadline sampai tanggal 15."

"Tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup," ujar dia.

Disinggung kenapa baru sekarang penyegelan, Bobby mengatakan, penagihan pajak sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot pun sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan pajak bumi bangunan (PBB) .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved