Soal Revisi UU Keimigrasian, Silmy Karim: Regulasi Baru Jawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan
Regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.
“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus.
Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan.
Guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas.
Dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Di samping itu pula perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.
Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan "Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.(*)
Ditjen AHU Tuntaskan 99,58 Persen Layanan Hukum Semester I, PNBP Capai Rp582 Miliar |
![]() |
---|
Kemenkumham Sulses Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Jadi Agen Edukasi Hukum |
![]() |
---|
Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas |
![]() |
---|
Silmy Karim Tugas Keliling di Sulawesi, Bahas Penguatan Imigrasi dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan, Ditjen Imigrasi Revisi Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA |
![]() |
---|