Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan Disabilitas di Takalar: Versi Berbeda Muncul, Korban dan Polisi Beda Pendapat

Sementara, menurut kepolisian, dari hasil penyelidikan, Burhanuddin dianiaya bergantian di tempat dan waktu yang berbeda.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Beda versi kronologi antara pihak korban dengan pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap Burhanuddin, seorang disabilitas di Desa Bontomarannu,Takalar, Sulsel, pada Sabtu (11/5/2024).

Menurut pihak Burhanuddin, korban dikeroyok oleh Arif Dg Sila dan Syamsul Rijal alias Rijal.

Sementara, menurut kepolisian, dari hasil penyelidikan, Burhanuddin dianiaya bergantian di tempat dan waktu yang berbeda.

Perbedaan lainnya, menurut pihak korban, Burhanuddin tak berhasil melukai Arif dengan pisau. Namun berdasarkan bukti dari pihak Arif, kepolisian menyatakan Arif dilukai di bagian perut.

Dalam kronologi kejadian, pada awalnya pelaku Rijal menyuruh Burhanuddin membeli rokok di warung. Namun, karna tidak diberi uang, Burhanuddin tak berhasil mendapatkan rokok.

Marah, berdasarkan keterangan pihak korban, pelaku Rijal kemudian memukul punggung sebelah kiri Burhanuddin dengan palu-palu kayu.

"Karna Burhanuddin tidak punya rokok, karna tidak punya uang, tidak dikasih sama penjual rokok.

Menurut pengakuan Burhanuddin, dia dipukul palu di bagian punggung sebelah pada saat itu," kata PLH Kanit Reskrim Polsek Galsel Ajun Inspektur Dua Iman Ermanto, Rabu (17/7/2024).

Tak terima dipukul, Burhanuddin kembali ke kapal dan hendak ingin mempertanyakan mengapa dia dipukul.

Sesampai di kapal, Burhanuddin ditawari segelas "ballo" yang sebelumnya telah terlebih dahulu dimasukkan kotoran telinga ke dalamnya oleh pelaku Arif.

"Sampai di kapal, Burhanuddin ditawari ballo sama Sila (panggilan dari Arif). Tapi itu Ballo sudah dikasih kotoran telinga oleh Sila," kata adik korban, Arnengsi, Kamis (18/7/2024).

Tak mau minum, Burhanuddin pun ditampar oleh Arif dua kali.

Tak terima ditampar, Burhanuddin kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah pisau.

Menurut keluarga korban, sesampai kembali di lokasi kapal dengan membawa pisau, Burhanuddin diprovokasi oleh Arif dengan mengangkat bajunya. 

"Dari kejauhan Burhanuddin di panggil sama Sila (panggilan Arif), terus dia angkat bajunya, terus bilang siniko, tikam ka'" kata Arnengsi.

Terbawa emosi, Burhanuddin kemudian mencoba menusuk Arif.

Pada bagian ini seperti yang diungkapkan di awal, pihak korban berbeda pendapat dengan kepolisian soal apakah Arif terluka atau tidak dari serangan itu.

Namun, kedua pihak sama-sama menyepakati bahwa pisau dari Burhanuddin berhasil direbut oleh Arif.

Dan Arif mengayunkan balik pisau tersebut ke arah Burhanuddin.

Burhanuddin menangkis ayunan pisau itu, hingga membuat tangannya terluka parah, dan menderita 18 jahitan.

Tetapi, sebelum pisau direbut, menurut keluarga korban, Rijal, yang juga ada di lokasi itu, juga melakukan penganiyaan.

"Pisaunya ditebas oleh Sila (panggilan Arif) sampai jatuh. Itu pisau mau diambil (lagi) sama Burhanuddin, tapi dipukul dari belakang oleh Rijal dengan palu-palu kayu," kata adik korban, Arnengsi.

"Di situ kan pengeroyokan karna berdua ki," tambah Arnengsi.

Namun menurut pihak kepolisian, belum cukup bukti untuk mengatakan pada saat itu terjadi pengeroyokan.

"Penyidik dalam hal ini, melakukan penegakan hukum bukan berdasarkan asumsi. Ketika dikatakan dikeroyok, diduai umpamanya, siapa yang lihat, dan dengan cara apa," kata Aipda Imam Ermanto.

"Taruhlah dengan semena-mena kita terapkan itu tanpa bukti yang cukup, otomatis juga pasti pihaknya Arif Dg Sila juga akan melakukan perlawanan," lanjut Aipda Imam.

"Jadi terkait dugaan pengeroyokan itu atau pasal 170 dengan kekuatan bersama, belum ditemukan bukti yang cukup," tambah Aipda Imam.

Perbedaan versi antara pengeroyokan dan tidak menyebabkan perbedaan pasal.

Jika pengeroyokan maka pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Tapi jika hanya penganiayaan, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved