Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan Disabilitas di Takalar: Versi Berbeda Muncul, Korban dan Polisi Beda Pendapat

Sementara, menurut kepolisian, dari hasil penyelidikan, Burhanuddin dianiaya bergantian di tempat dan waktu yang berbeda.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan 

Terbawa emosi, Burhanuddin kemudian mencoba menusuk Arif.

Pada bagian ini seperti yang diungkapkan di awal, pihak korban berbeda pendapat dengan kepolisian soal apakah Arif terluka atau tidak dari serangan itu.

Namun, kedua pihak sama-sama menyepakati bahwa pisau dari Burhanuddin berhasil direbut oleh Arif.

Dan Arif mengayunkan balik pisau tersebut ke arah Burhanuddin.

Burhanuddin menangkis ayunan pisau itu, hingga membuat tangannya terluka parah, dan menderita 18 jahitan.

Tetapi, sebelum pisau direbut, menurut keluarga korban, Rijal, yang juga ada di lokasi itu, juga melakukan penganiyaan.

"Pisaunya ditebas oleh Sila (panggilan Arif) sampai jatuh. Itu pisau mau diambil (lagi) sama Burhanuddin, tapi dipukul dari belakang oleh Rijal dengan palu-palu kayu," kata adik korban, Arnengsi.

"Di situ kan pengeroyokan karna berdua ki," tambah Arnengsi.

Namun menurut pihak kepolisian, belum cukup bukti untuk mengatakan pada saat itu terjadi pengeroyokan.

"Penyidik dalam hal ini, melakukan penegakan hukum bukan berdasarkan asumsi. Ketika dikatakan dikeroyok, diduai umpamanya, siapa yang lihat, dan dengan cara apa," kata Aipda Imam Ermanto.

"Taruhlah dengan semena-mena kita terapkan itu tanpa bukti yang cukup, otomatis juga pasti pihaknya Arif Dg Sila juga akan melakukan perlawanan," lanjut Aipda Imam.

"Jadi terkait dugaan pengeroyokan itu atau pasal 170 dengan kekuatan bersama, belum ditemukan bukti yang cukup," tambah Aipda Imam.

Perbedaan versi antara pengeroyokan dan tidak menyebabkan perbedaan pasal.

Jika pengeroyokan maka pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Tapi jika hanya penganiayaan, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved