Kasus Penganiayaan Disabilitas di Takalar: Versi Berbeda Muncul, Korban dan Polisi Beda Pendapat
Sementara, menurut kepolisian, dari hasil penyelidikan, Burhanuddin dianiaya bergantian di tempat dan waktu yang berbeda.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Terbawa emosi, Burhanuddin kemudian mencoba menusuk Arif.
Pada bagian ini seperti yang diungkapkan di awal, pihak korban berbeda pendapat dengan kepolisian soal apakah Arif terluka atau tidak dari serangan itu.
Namun, kedua pihak sama-sama menyepakati bahwa pisau dari Burhanuddin berhasil direbut oleh Arif.
Dan Arif mengayunkan balik pisau tersebut ke arah Burhanuddin.
Burhanuddin menangkis ayunan pisau itu, hingga membuat tangannya terluka parah, dan menderita 18 jahitan.
Tetapi, sebelum pisau direbut, menurut keluarga korban, Rijal, yang juga ada di lokasi itu, juga melakukan penganiyaan.
"Pisaunya ditebas oleh Sila (panggilan Arif) sampai jatuh. Itu pisau mau diambil (lagi) sama Burhanuddin, tapi dipukul dari belakang oleh Rijal dengan palu-palu kayu," kata adik korban, Arnengsi.
"Di situ kan pengeroyokan karna berdua ki," tambah Arnengsi.
Namun menurut pihak kepolisian, belum cukup bukti untuk mengatakan pada saat itu terjadi pengeroyokan.
"Penyidik dalam hal ini, melakukan penegakan hukum bukan berdasarkan asumsi. Ketika dikatakan dikeroyok, diduai umpamanya, siapa yang lihat, dan dengan cara apa," kata Aipda Imam Ermanto.
"Taruhlah dengan semena-mena kita terapkan itu tanpa bukti yang cukup, otomatis juga pasti pihaknya Arif Dg Sila juga akan melakukan perlawanan," lanjut Aipda Imam.
"Jadi terkait dugaan pengeroyokan itu atau pasal 170 dengan kekuatan bersama, belum ditemukan bukti yang cukup," tambah Aipda Imam.
Perbedaan versi antara pengeroyokan dan tidak menyebabkan perbedaan pasal.
Jika pengeroyokan maka pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Tapi jika hanya penganiayaan, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Bupati Firdaus dan DPRD Takalar Setujui APBD Perubahan, Anggaran Naik Rp23,6 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Takalar Kumpulkan Camat dan OPD, Firdaus Daeng Manye: Samakan Langkah di Sisa Tahun |
![]() |
---|
Anak-anak Keracunan, Netizen Geram: Benarkah Makan Bergizi Gratis yang Salah? |
![]() |
---|
Parawangsa Terpilih Ketua DPC Apdesi Takalar 2025-2030, Daeng Manye: Kita Dorong Kemajuan Desa |
![]() |
---|
Bupati Firdaus Daeng Manye Dorong Kepala Desa Takalar Inovasi dan Terapkan Digitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.