Anggota DPRD Korupsi
Jabatan Ketua DPRD Bantaeng Lowong, PPP Menunggu Surat Permintaan Penggantian
Politisi PPP itu di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pasca penetapan tersangka Hamsyah Ahmad dalam kasus korupsi Rp 4.9 miliar, kini jabatan Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) lowong.
Politisi PPP itu di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Terkait hal itu, Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim menunggu surat permintaan penggantian Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD yang kini jadi tersangka.
"Kalau ada surat permintaan penggantian dari sekretariat DRPD Bantaeng kita tindak lanjuti, kalau tidak ada ya tidak," kata Andi Sugiarti Mangun Karim sapaan Andi Ugi, Jumat (19/7/2024).
Ia menjelaskan, padatnya pembahasan anggaran akan mendesak DPRD Bantaeng untuk menujuk posisi Ketua.
"Kalau tidak segera ditindak lanjuti berarti agenda di DPRD termasuk pembahasan KUA-PPAS 2024 dan perubahan APBD itu tidak jalan," ungkapnya.
Jika surat permintaan penggantian telah diterima kata Andi Ugi, pihaknya segera melakukan musyawarah.
Musyawarah akan melibatkan empat poltisi DPRD Bantaeng dari PPP yang kini tersisa empat orang.
"Setelah suratnya itu ada kami tetap akan mengajak bicara anggota DPRD ini untuk menyepakati siapa, meskipun sesungguhnya itu otoritas kami untuk menetapkan siapa calon pengganti," terangnya.
Anggota DPRD Sulsel ini juga menyebut, hasil kesepakatan nantinya akan di sampaikan ke DPC dan DPW PPP untuk memperoleh surat keputusan.
Surat keputusan tersebut akan menjadi hasil final untuk dilantik menjadi Ketua DPRD Bantaeng menggantikan Hamsyah Ahmad.
"Kami akan tetap menghormati mekanisme musyawarah, kecuali kalau kemudian keempatnya menyerahkan penuh kepada DPC untuk menentukan kami akan memggunakan otoritas itu," Pingkas Andi Ugi.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Diantaranya Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekretaris Dewan Jufri Kau.
Keempatnya dinyatakan bersalah usai melenyapkan uang negara yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis tiga pimpinan DPRD Bantaeng sejak tahun 2019-2024.
Sementara rumah dinas tersebut tak pernah dihuni.
Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Salah seorang Satpam Kejari Bantaeng menyebut Hamsyah Ahmad tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.
"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," ujarnya kepada Tribun Timur.
Satu Wakil Ketua DPRD lainnya tiba menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih plat DD 1389 XX.
Sementara mobil dinas Sekwan Jufri Kau jenis Kijang Innova plat DD 105U F tampak terparkir di dekat kantor Kejari.
Pantauan pukul 16.00 Wita, mobil tahanan Kejaksaan tampak terparkir di halaman kantor Kejaksaan namun sunyi aktivitas.
Ke empat pejabat DPRD Bantaeng diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun, ke empat pemangku jabatan DPRD Bantaeng itu diperiksa atas dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas namun tak pernah dihuni.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.