Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Buka Peluang Paket di Pilgub Sulsel, Danny Pomanto Semangati Andi Iwan Aras

Pomanto bicara peluang berpaket dengan Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur
Kolase Andi Iwan Darmawan Aras (kiri) dan Danny Pomanto (kanan) 

Danny Pomanto semakin percaya diri maju bertarung di Pilgub Sulsel 2024. 

Wali Kota Makassar itu kini resmi mengantongi surat rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Surat rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Danny Pomanto dari tangan Ketua Umum (Ketum) DPP PPP, Muhamad Mardiono, di Jakarta, Kamis (18/7/2024) malam. 

Usai menerima surat tersebut, Danny Pomanto mengungkapkan pesan-pesan yang disampaikan oleh Mardiono.

Mardiono memberikan semangat kepada Danny Pomanto atas pencalonannya.

Dengan pesan khusus untuk tidak mengecewakan PPP dan masyarakat Sulsel.

"Beliau menyemangati terus berjuang dan jangan kecewakan harapan masyarakat," kata Danny Pomanto di kediamannya Jl Amirullah Makassar, Jumat (19/7/2024).

Terkait dengan belum dikeluarkannya surat B1 KWK, Danny Pomanto menjelaskan bahwa surat tersebut hanya akan keluar jika calon wakil gubernur sudah ditentukan.

"B1-KWK kalau sudah ada pasangannya. B1 KWK tidak mungkin muncul kalau tidak ada pasangannya," ujarnya.

Sejauh ini, Danny Pomanto sudah mengantongi dua surat rekomendasi dari partai politik (parpol).

Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan modal 6 kursi.

Sedangkan PPP memiliki 8 modal kursi di DPRD Sulsel hasil Pemilu Legislatif 2024.

Itu artinya Danny Pomanto masih butuh 6 dukungan kursi dari partai politik lainnya.

Sementara syarat ambang batas pencalonan kepala daerah minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Sulsel.

Adapun total kursi di DPRD Sulsel sebanyak 85.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved