Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ini Paling Diuntungkan saat Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Ditetapkan Tersangka Korupsi

Menanggapi situasi ini, Sugiarti Mangun Karim menyatakan bahwa saat ini ia tengah fokus mengawal Pilkada Bantaeng.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Foto Hamsyah Ahmad dan Sugiarti Mangun Karim. 

Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Pemeriksaan belangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka. 

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.

Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30 juta - Rp40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya

Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved