Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda dengan Jabatan Tersingkat dalam Sejarah

Kapolda dengan jabatan tersingkat dalam sejarah adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, hanya empat hari.

TRIBUNNEWS.com Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak, namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy dan memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Dipecat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal bintang dua ini terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved