Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Kapolda dengan Jabatan Tersingkat dalam Sejarah

Kapolda dengan jabatan tersingkat dalam sejarah adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, hanya empat hari.

TRIBUNNEWS.com Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Namanya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sosok jenderal bintang dua yang mengalami masa jabatan kapolda tersingkat dalam sejarah, hanya empat hari.

Bahkan, Irjen Teddy Minahasa belum sempat dilantik. Irjen Teddy Minahasa lulusan Akpol 1993.

Sedianya akan menjabat Kapolda Jawa Timur setelah ditunjuk oleh Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022.

Namun, penunjukkan tersebut dibatalkan empat hari kemudian pada 14 Oktober 2022.

Pembatalan pelantikan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur disebabkan keterlibatannya dalam kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi.

Dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar)
Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar) (via Kompas.com)

Kasus ini membuat penunjukkan Teddy Minahasa sebagai kapolda menjadi tersingkat dan belum pernah dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) telah diperintahkan untuk menangkap Teddy Minahasa karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Sebelumnya, diberitakan bahwa Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa, yang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati.

Majelis Hakim menegaskan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved